Example 728x250
Berita

Sindikat Pupuk Oplosan Lintas Wilayah Digagalkan, Polsek Kandis Amankan Puluhan Karung Siap Edar, TSK Kemana? 

22
×

Sindikat Pupuk Oplosan Lintas Wilayah Digagalkan, Polsek Kandis Amankan Puluhan Karung Siap Edar, TSK Kemana? 

Sebarkan artikel ini

Kandis, — Aksi peredaran pupuk oplosan lintas wilayah kembali digagalkan oleh jajaran Polsek Kandis, Kamis (23/10/2025). Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman, belakang SPBU Kandis, polisi berhasil mengamankan puluhan karung pupuk oplosan yang siap diedarkan ke pasaran.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa gudang tempat pembuatan pupuk oplosan tersebut diduga milik SR alias RN, yang namanya tidak asing lagi dalam aktivitas peredaran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kandis. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan mengganti karung kemasan agar pupuk oplosan tampak seperti produk bersubsidi resmi sebelum diedarkan ke agen dan jaringan pemasaran.

(Video dokumentasi penggerebekan gudang pupuk oplosan)

Informasi yang diterima menyebutkan, SR alias RN diduga merupakan bagian dari sindikat lintas daerah, bahkan dikaitkan dengan peredaran pupuk ilegal yang menjangkau wilayah Sumatera Barat dan Payakumbuh. Lebih lanjut, RN juga diduga mendapat dukungan dari oknum berinisial D dan S** yang turut memuluskan kegiatan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Kandis terkait status penangkapan terhadap SR alias RN maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Namun, aparat dipastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan ini mengingat aktivitas tersebut telah meresahkan masyarakat dan merugikan para pengusaha pupuk resmi di wilayah setempat.

Melanggar Undang-Undang

Kegiatan produksi dan peredaran pupuk oplosan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 dan 56, yang melarang setiap pihak memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu.

Sesuai ketentuan hukum, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selain mengungkap sindikat sipil, informasi sementara juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, baik dari unsur TNI maupun Polri, dalam aktivitas pupuk oplosan tersebut.

Apabila benar terbukti, para oknum tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara, disertai denda dan sanksi administratif seperti pencabutan hak kepegawaian atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Kapolsek Kandis beserta jajarannya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggerebekan maupun tindak lanjut terhadap tersangka utama dan pihak-pihak yang disebut terlibat.

Redaksi garudasakti.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kandis untuk memperoleh klarifikasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan selanjutnya dapat disajikan secara berimbang dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *