Limboto – Satlantas Polres Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan sidang di tempat bagi pelanggar Lalulintas yang terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025 di wilayah Hukum Polres Gorontalo pada Rabu 23 Juli 2025 dimulai sekitar Pukul 08.30 pagi Wita, langsung di sidang ditempat, ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar masyarakat benar-benar melihat secara langsung proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Jum’at (25/07/2025).
Seperti pantauan dilapangan, Suasana berbeda tampak terlihat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gorontalo yang di pimpin langsung oleh Kabaq OPS Polres Gorontalo Kompol Ismet Yusuf., SE., yang dihadiri langsung oleh Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Pol Pramono Jati., S.I.K., MT., dan Staf Biro OPS Polda Gorontalo, AKBP Hadra DoDotulo. Dalam operasi penindakan penilangan tersebut ikut terlihat Kaur Bin Ops (KBO), IPDA Syamsuddin Nizam Bunga bersama Kanit Turjawali, IPDA Zulkifly M. Adm, SH ,Kanit Kamsel, IPDA ABD Rahim.,SH., Kanit Gakkum, Naila Zahra., S.tr.K dan Kanit Reg ident, AIPTU Midin Rahman bersama anggota Lalulintas lainnya melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengendara kenderaan yang melintas, baik itu bola dua (motor), bola empat (mobil) maupun bola tiga (bentor) dilakukan penegakan tilang kemudian langsung di sidangkan ditempat dalam rangka Operasi Patuh Otanaha 2025.
Tindakan hukum oleh Satlantas Polres Gorontalo dalam Operasi Otanaha 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan jiwa dan harta benda. Penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, humanis, dan berimbang.
Kabaq OPS Polres Gorontalo Kompol Ismet Yusuf., SE., melalui KBO Satlantas Polres Gorontalo, IPDA Syamsuddin Niizam Bunga menyampaikan bahwa operasi ini menjadi bagian dari upaya membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
“Sejumlah pengendara mendapat tindakan tegas, itamanya yang tidak melengkapi Surat Berlalu Lintas. Mereka yang kena tilang langsung menjalani sidang ditempat dan membayar denda kepada petugas BRI,” KBO Syamsuddin Nizam.
Tidak hanya itu, KBO Satlantas Polres Gorontalo juga menjelaskan, pengendara yang tidak lengkap surat-suratnya, usai dihentikan dan diberi surat tilang, pengendara diarahkan ke tempat persidangan yang sudah disiapkan di lokasi. Setelahnya, nama pengendara dipanggil untuk menghadap hakim dari PN Kabupaten Gorontalo untuk disidang.
“Pengendara usai divonis oleh hakim, pengendara membayar uang tilang kepada petugas bank BRI yang turut dihadirkan. Setelah itu, pengendara dapat mengambil STNK atau SIM mereka yang sebelumnya ditahan dan melanjutkan perjalanan.
Operasi Otanaha 2025 sendiri digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Adapun, pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur. Pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK juga menjadi sasaran operasi,” tutup KBO Syamsuddin Niizam Bunga,
Seraya menambahkan selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Gorontalo bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan
#OpsPatuhOtanaha2025
#KorlantasPolri #DivHumasPolri #PolriUntukMasyarakat #SemangatPresisiPolresGorontalo
(Idrak)