KUANTANSINGINGI,- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pemuda berinisial D (20), warga Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, meninggal dunia setelah tertimbun saat diduga tengah melakukan penambangan emas ilegal di bekas kolam ikan di areal Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (8/5/2025) sore.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama sejumlah orang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin robin (keong cipuik/stingkai) di lokasi yang diketahui sering dijadikan tempat PETI. Saat kejadian, tanah di sekitar galian mendadak longsor dan menimbun korban hidup-hidup.
Salah seorang keluarga korban, U, yang merupakan mamak dari D, menceritakan kronologi kejadian. Ia mengatakan mendapatkan informasi sekitar pukul 16.30 WIB bahwa keponakannya tertimbun saat bekerja mencari emas. “Saya dapat kabar ada yang tertimbun saat kerja di sana. Langsung saya dan I berangkat dari Desa Saik menuju lokasi di Bukit Pedusunan,” ungkap U.
Sesampainya di lokasi, suasana sudah ramai oleh warga yang berusaha melakukan evakuasi. Korban masih dalam kondisi tertimbun di dalam lubang galian. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil diangkat dari timbunan tanah dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Jenazah D kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Desa Saik menggunakan ambulans milik desa.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penambangan yang memakan korban tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MO. Hingga kini, pihak penyidik Polres Kuansing masih melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden maut ini.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui keterangan resminya kembali menegaskan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun. “Tidak bosan-bosannya kami dari Polres Kuansing menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining). Kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang marak di wilayah Kabupaten Kuansing. Insiden ini menjadi pengingat keras akan bahaya nyata dari praktik penambangan ilegal, yang bukan hanya merusak alam, namun juga mengancam nyawa pelakunya sendiri.
“Polres Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa, untuk bersama-sama menolak aktivitas PETI demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” tandas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing