Example 728x250
Berita

Sukses Terlaksana Peradin Mahupaki Dan UNDHI Gelar Seminar Nasional Membedah KUHP dan KUHAP Terbaru 2026 di Hotel Aston Serang

49
×

Sukses Terlaksana Peradin Mahupaki Dan UNDHI Gelar Seminar Nasional Membedah KUHP dan KUHAP Terbaru 2026 di Hotel Aston Serang

Sebarkan artikel ini

Banten – Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik serta kesiapan aparatur penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2026, akan diselenggarakan Seminar Nasional Terbuka yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) di hotel Aston pada hari Kamis 08 Januari 2026.

Sebelum dimulai acara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang di pandu oleh Syamsiah S.Pd., S.H

Hadir dalam acara tersebut, Polda Banten Irjen Pol Hengky S,I,K.,M.H diwakili Yuliani.,S.H.,M M. Prof.Dr.Topo Santoso S.H.,M.H (Narasumber) Dr.Peby Mutiara Nelson.SH.MH. (Narasumber) (c) Achmad Rivai , N.,S.H.,M.H.,M.M sebagai ketua Panitia seminar, Komjen (P) Dr. Ito Sumardi,S.H.,MBA, Sebagai pembina Peradin, Dr.Agus Prihartono PS.S.H.,M.H Rektor Undhi. H.Patwan Pemilik Yayasan UNDHI, Direktur LKBH UNDHI, Suandi.,S.H.,M.H, DPP Mahupiki Assoce Prof.Dr.Firman Wijaya S.H.,M.H. Dr.Feby Mutiara Nelson.,S.H.,M.H ( Universitas Indonesia) sekaligus Narasumber, serta seluruh pengurus panitia pelaksana.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Aston Serang, dan terbuka untuk umum, khususnya praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta pemerhati hukum di seluruh Indonesia.

Narasumber dan Peserta Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber utama dan tokoh penting di bidang hukum dan penegakan hukum, Acara ini juga akan dihadiri oleh seluruh pengurus Peradin, praktisi hukum, serta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Prof.Dr. Topo Santoso,SH.MH. dalam paparannya menyampaikan, sebagai narasumber utama Tujuan seminar ini adalah.

“Membedah secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk perubahan paradigma hukum pidana nasional dari kolonial ke hukum nasional yang berkeadilan.

Menganalisis implikasi yuridis dan praktis terhadap sistem peradilan pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, dan due process of law.

Memberikan ruang dialog akademik dan praktis antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, advokat, dan mahasiswa.
Meningkatkan kesiapan institusional dan profesional dalam menghadapi transisi hukum pidana nasional yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Secara yuridis, berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang menuntut pemahaman utuh atas:

-asas legalitas yang diperluas,
-pemidanaan berbasis keadilan restoratif,
-perlindungan hak asasi manusia,
-keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Melalui Seminar Nasional ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman, kesiapan implementasi, dan sinergi lintas profesi hukum dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2026, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat hukum di Indonesia,”ujarnya dalam keterangan sebagai narasumber.

Ketua pelaksana Dr.(c) Achmad Rivai , N.,S.H.,M.H.,M.M mengucapkan rasa syukur terima kasih kepada stekholder seluruh panitia juga dukungan dari berbagai kalangan akademisi termasuk Media pers yang ikut hadir mengambil momentum berharga acara atas.

Seminar ini, ia mengharapkan menjadi bagian kajian sekaligus sosialisasi bagi penegak hukum atau akademisi dan berbagai lembaga di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia, guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terjadinya perubahan dan berlakunya undang-undang No 20 Tahun 2025”, ujarnya saat diwawancarai.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *