Nias Selatan – Dua warga Nias Selatan, Sekhiato Halawa dan Torozatulo Halawa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami kepada Kepolisian Resor Nias Selatan (Polres Nisel), Kamis (22/05/2025). Peristiwa tersebut terjadi di Balai Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, saat keduanya menghadiri rapat pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Menurut keterangan korban, kejadian pengeroyokan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat suasana rapat mulai memanas. Sekhiato Halawa mengatakan bahwa insiden berawal dari pertanyaannya kepada seseorang berinisial FT yang hadir di lokasi dan diduga melakukan dokumentasi kegiatan tanpa memperlihatkan identitas resmi. “Saya hanya bertanya secara baik-baik kepada FT apakah dia benar wartawan. Kalau iya, saya minta tunjukkan surat tugas dan ID card,” ujar Sekhiato kepada awak media di depan Kantor Reserse Polres Nisel.
Sekhiato menjelaskan bahwa ia merasa tidak nyaman dengan kehadiran FT yang tampak sembunyi-sembunyi saat mengambil gambar di lokasi rapat. Ia menambahkan bahwa dirinya mempertanyakan hal tersebut demi menjaga transparansi dan kenyamanan seluruh peserta rapat. Namun, reaksi yang muncul dari FN dan beberapa rekan FT justru tidak terduga dan berujung pada aksi kekerasan.
“Saya dan Torozatulo tiba-tiba diserang secara fisik. Kami ditendang dan dipukul oleh beberapa orang yang kami kenal, termasuk FN. Kejadian itu sangat cepat, dan kami tidak sempat melawan,” ungkap Sekhiato sambil menunjukkan beberapa bekas luka memar di bagian lengannya. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nisel untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Torozatulo Halawa yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut membenarkan kronologi kejadian. Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka alami tidak hanya mencederai secara fisik, tetapi juga telah merusak suasana demokratis dalam pertemuan warga yang seharusnya berlangsung damai. “Kami datang untuk rapat koperasi, bukan untuk dipukuli. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Nias Selatan melalui penyidik di unit Reserse Kriminal mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti. “Kami telah menerima laporan dan saat ini tengah mengumpulkan bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujar seorang petugas penyidik.
Kapolres Nisel, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Polres Nisel tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat. “Setiap laporan warga akan kami proses secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor FN dan rekan-rekannya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan identitas profesi dan tindakan main hakim sendiri yang mencederai prinsip hukum dan keadilan di tengah masyarakat Nias Selatan.