Example 728x250
Berita

Sekdes Desa Kota Garo di Duga Kuat Melakukan Penyelewengan Dana Desa dan Biaya SKT, Masyarakat Meminta Segera Periksa AN

5
×

Sekdes Desa Kota Garo di Duga Kuat Melakukan Penyelewengan Dana Desa dan Biaya SKT, Masyarakat Meminta Segera Periksa AN

Sebarkan artikel ini

TAPUNG HILIR,- Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi semakin menjadi prioritas utama.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal demi kemajuan Indonesia.

Sejalan dengan komitmen tersebut, tim investigasi awak media menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Selain itu, tim juga menerima laporan terkait biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai tidak wajar di desa tersebut.

Tim investigasi segera turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, Sekretaris Desa (Sekdes) Aan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa hingga ratusan juta rupiah. Yang mana masyarakat menanyakan pengaruh dari Sekdes Desa Kota Garo Aan selaku penguasa Dana Desa.

Beberapa proyek yang seharusnya dikerjakan ditemukan tidak sesuai laporan anggaran, bahkan diduga fiktif.

Total anggaran Dana Desa yang dikucurkan untuk Desa Koto Garo pada Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp 1.457.630.000. Namun, sejumlah item kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran dinilai tidak masuk akal, dengan indikasi penggelembungan (markup) yang signifikan.

Berikut beberapa rincian anggaran yang menjadi sorotan

1. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa – Rp 134.108.000,-
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) – Rp 1.500.000,-
3. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD – Rp 8.220.000,-
4. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes/PKD (Tambahan) – Rp 207.044.000,-
5. Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gang – Rp 90.790.500,-
6. Keadaan Mendesak – Rp 153.000.000,-
7. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi, Kandang, dll.) – Rp 132.329.000,-
8. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan – Rp 12.980.000,-

Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak item kegiatan yang diduga tidak terealisasi dengan baik. Bahkan, terdapat indikasi bahwa beberapa proyek bersifat fiktif dan anggaran tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Warga Desa Koto Garo berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengaudit dan mengusut dugaan penyimpangan ini.

Seorang warga yang menjadi narasumber menyatakan bahwa Sekretaris Des Kota Garo Aan harus segera diperiksa karena diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa, yang mana Aan menjadi salah satu aktor utama dimana saat ini Desa Kota Garo silih berganti PJ dari kecamatan.

“Kami butuh kejelasan dan keadilan. Anggaran desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegas warga lainnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi Sekdes Desa Kota Garo Aan dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku
• UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.
• UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur pidana bagi pejabat yang melakukan pungutan liar.

Saat di konfirmasi melalui pesan wastappnya, Aan selaku Sekdes Desa Kota Garo 0823-8638-7*** enggan memberikan keterangan resminya alias bungkam terkait temuan Tim Investigasi awak Media.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, Kepada Inspektorat Kabupaten kampar segera lakukan pemeriksaan khusus kepada Aan Selaku Sekdes Desa Kota Garo.

(Red/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *