Example 728x250
Berita

Sawit Warga D 30 Bengkalis Ditumbang Seenaknya, Lalu Diduga Dikriminalisasi Polsek Mandau?

5
×

Sawit Warga D 30 Bengkalis Ditumbang Seenaknya, Lalu Diduga Dikriminalisasi Polsek Mandau?

Sebarkan artikel ini

Mandau – Dalam pidatonya saat Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara dan usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Presiden RI Prabowo Subianto kembali menggema: “Penegakan hukum di Indonesia jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

“Kalau hukum lebih ringan kepada yang berkuasa tapi keras kepada yang lemah, itu zalim, itu angkara murka, itu jahat. Penegak hukum harus punya hati. Jangan kriminalisasi rakyat kecil, jangan mencari perkara terhadap orang susah,” tegas Prabowo.

Pesan moral dan ketegasan Presiden itu tampaknya belum sepenuhnya sampai ke seluruh jajaran aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polsek Mandau. Bukannya mendapatkan perlindungan, 2 (dua) warga yang tinggal dan mengarap lahan di Kampung D. 30, Desa Bumbung, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, malah diduga menjadi korban kriminalisasi oknum aparat Polsek Mandau, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Konflik antara warga dan para terduga mafia tanah sudah terjadi hampir 1 (satu) tahun lamanya. Warga yang mengarap lahan milik Pertamina bahkan ada yang hampir 30 tahun lamanya, belakangan ini mendapatkan intimidasi dan tekanan, sekitar 80 hektar tanaman masyarakat di tumbang dengan cara mengunakan beberapa alat berat excavator.

Modus yang dilakukan para terduga pelaku diantaranya dengan mengakui tanah yang warga garap puluhan tahun tersebut milik nenek moyang suku adat setempat dengan menunjukan Surat Adat Tanah Ulayat. Bila warga tidak mau tanamannya di rusak, maka harus membayar surat tersebut dengan biaya yang bervariasi. Bila mau menerima ganti rugi seadanya, tanaman di rusak dan lahan yang dimatangkan atau diratakan di tanam bibit sawit dan di duga dijual kepada pihak lain.

Sekitar 120 KK yang menggarap lahan tersebut resah, beberapa kali warga menghadang dan mencegah excavator yang digunakan para terduga mafia tanah agar tidak merusak lahan warga, mesti sudah hampir 80 hektar tanaman yang tidak bisa diselamatkan. Pengaduan, Laporan dan Pengaduan Masyarakat pun telah di sampaikan ke Pihak Kepolisian terkait ulah para terduga pelaku dan mencegah terjadinya konflik.

Seperti sudah dikondisikan, pada Kamis siang (9/10/2025) lalu, para terduga pelaku kembali datang membawa excavator dan mencoba memancing emosi warga. Dorong mendorong pun terjadi, pihak terduga pelaku yang kerap merusak tanaman warga membuat laporan polisi di Polsek Mandau dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kekerasan atau pengeroyokan.

Pengaduan Masyarakat yang di terima Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dan pengaduan warga lainnya beberapa bulan lalu anehnya belum ada yang ditahan apa lagi ada tersangkanya, yang terkesan jalan di tempat, mesti sudah beberapa korban yang dimintai keterangan, termaksud datangnya pihak Penyidik ke lokasi pengerusakan lahan.

Namun anehnya, laporan pihak terduga mafia tanah langsung diterima dan direspon pihak Polsek Mandau, tanpa memintai keterangan warga (terlapor atau saksi), pihak Polsek Mandau langsung menagkap dan menahan SS (60) dan TS (45), itupun dilakukan tengah malam, padahal ke dua warga yang ditangkap merupakan korban yang tanamannya di rusak oleh para terduga pelaku.

Amad Tindaon, mengatakan banyak kejangalan yang dilakukan pihak Polsek Mandau dalam penanganan perkara tersebut. Pihak penyidik diduga tidak menunjukan dengan jelas Surat Tugas atau Surat Perintah Penangkapan kepada pihak keluarga, termaksud memberitahu pihak RT dan RW, atau Kepala Desa setempat, apalagi itu dilakukan tengah malam. Surat Penangkapan diberikan kepada pihak keluarga di kantor Polsek itupun setelah diminta bersama warga lainnya.

“Aneh, laporan kami hingga saat ini belum ada tersangkanya. Ini para terduga pelaku hanya sekitar 2 minggu membuat LP yang kebenarannya sangat diragukan, langsung diterima dan direspon. Kerabat kami ditangkap tengah malam seperti pelaku narkoba dan teroris. Surat Penangkapan hanya ditunjukkan sepintas, untuk dibaca oleh keluarga nya saja tidak diperbolehkan, hanya ditunjukkan sepintas,” lalu dibawa kembali,” jelas Sitinjak.

Menangapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gunung Mberlawan Persada (LBH GMP), Belson Sinaga mengatakan, dugaan pelaggaran dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan bukan rahasia umum terjadi di beberapa daerah. Mungkin saja karena kesengajaan, kelalaian, hingga atensi dari pemilik uang, kekuasaan dan pimpinan di internal Polri.

“Kalau memang ada dugaan keberpihakan dan pelanggaran kode etik profesi Polri, yang dilakukan pihak Penyidik sudah selayaknya dan seharusnya untuk di laporkan ke Pimpinan Polri dan pihak Propam agar dilakukan pemeriksaan. Bila benar ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik, 2 tingkat dari penyidik sudah sepatutnya di kenakan sanksi agar ada perbaikan dan efek jera,” tegas Belson kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Saya sudah menerima informasi terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polsek Mandau, termaksud dokumen pengaduan dan Dumas yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian lengkap dengan tandaterimanya. Kuat dugaan ada kepentingan besar pada proses penangkapan tersebut.

“Saya menilai ada kepentingan besar pada permasalahan ini. Pengerusakan puluhan hektar tanaman sawit yang digarap warga puluhan tahun yang diduga dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu perlu dipertanyakan legalitas sah kepemilikan lahannya dan apa kapasitas pelapor berada di lokasi yang katanya korban penganiayaan atau pengeroyokan yang di lakukan warga,” jelasnya.

Siapapun pasti akan marah, lanjut Belson, bila sawit yang dirawat dan menjadi sumber kehidupan warga di rusak begitu saja dengan excavator tanpa adanya ganti rugi yang jelas. Saya sudah kepada seluruh rekan – rekan advokat dan aktivis, untuk ikut turun mengkawal kasus ini agar tegaknya rasa keadilan.

Hingga berita ini dinaikan, Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanuddin Harahap, SH., MH belum bersedia memberikan keterangan dan jawaban resmi terkait dugaan kriminalisasi warga yang dilakukan anak buahnya saat melakukan penangkapan dan penahanan yang disinyalir menyalahi prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *