Pohuwato – Dalam rangka Operasi Patuh Otanaha 2025, yang di gelar oleh Satuan lalu lintas Polres Pohuwato, melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui mekanisme sidang di tempat. Jumat, (25/07/2025)
Kegiatan Operasi Patuh di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pohuwato IPTU Jefriansyah Tangahu., SH bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi patuh 2025 di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di perempatan Polsek Marisa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan operasi ini melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk memberikan kemudahan serta efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas. Para pelanggar langsung ditilang di lokasi dan mengikuti sidang yang dilaksanakan di tempat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Jefriansyah S. Tangahu., SH., menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan Operasi Patuh kali ini telah menerapkan mekanisme sidang di tempat dengan tujuan untuk memudahkan dan mengefisienkan waktu serta memberikan kepastian hukum secara langsung kepada para pelanggar lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato”, ungkapnya.
“Sehubungan dengan di terapkannya sidang di tempat, masyarakat yang melanggar bisa langsung menyelesaikan proses hukum tanpa menunggu jadwal sidang dari pengadilan hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Satuan lalu lintas dalam penegakan hukum serta tetap memberikan edukasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.” Ujar Kasat Lantas.
(Idrak)