Example 728x250
Gorontalo

Satresnarkoba Polres Pohuwato Gerebek 7 Kasus Narkoba: 11 Tersangka Ditahan, Satu Jaringan Lintas Provinsi

7
×

Satresnarkoba Polres Pohuwato Gerebek 7 Kasus Narkoba: 11 Tersangka Ditahan, Satu Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

Mapolres Pohuwato Polda Gorontalo 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 12 orang berhasil diamankan, terdiri dari 2 perempuan dan 10 laki-laki, dengan wilayah Popayato Barat menjadi lokasi pengungkapan terbanyak. Rabu, (4/03/2026)

Dari 12 orang tersebut, sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H, mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak, sehingga ke depan akan terus kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pohuwato mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar atau menghubungi call center 110 Polri, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Idrak )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *