Example 728x250
Berita

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

5
×

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

Sebarkan artikel ini

GUNUNG SAHILAN– Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar sangat serius dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kampar, kali ini 6 Pelaku ditangkap di 3 TKP berbeda yang berada di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 02.00 Wib

Penangkapan pertama di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya dengan dua pelaku BO (42) dan RO (36) dari mereka di amankan barang bukti 0,39 gram sabu-sabu dan penangkapan kedua di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Gunung Mulya dengan dua pelaku YU (33) dan SA (26) dengan barang bukti sabu-sabu 6.29 gram Daun Ganja Kering 5.42 gram. Dan penangkapan ketiga Jalan Perkebunan Kebun Kelapa Sawit Desa Mulya dengan dua pelaku ED (44) dan UL (24) dengan barang bukti sabu-sabu 78.37 gram dan Daun Ganja Kering 3.90 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, benar kita berhasil gulung 6 pelaku, lima pria dan satu wanita. ” Mereka terbukti melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”jelas Kasat.

Awal mula penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berkat laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan, “usai terima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan”ujar AKP Era.

Pada saat itu Kamis (1/5/2025) sekira pukul 23:40 Wib kita mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku yang mencurigakan di Jalan Dusun III Desa Gunung Mulya dan benar ternyata ada dua pria berinisial BO dan RO berada didalam rumahnya. “kita tangkap dan lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kotak rokok Merk Marlboro merah.
“Mereka berdua mengakui mendapat barang haram itu dari mengakui barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang di peroleh dari seseorang bernama YU” jelas Kasat.

Usai mendapatkan informasi tersebut, kita lanjut ke TKP kedua yang disebut oleh pelaku BO dan RO, tepatnya Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB langsung menangkap YU dan SA yang berada di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya.

“Pelakunpun ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu 6.29 gram Daun Ganja Kering 5.42 gram dan barang bukti lainnya,”tambah Kasat.

Selanjutnya dilakukan Interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu dari ED di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya.

“Tidak lama di waktu yang sama kita berhasil mengamankan dua lagi yaitu ED dan seorang wanita UL dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu 78.37 gram dan Daun Ganja Kering 3.90 gram,”terang AKP Era.

Pelaku ED mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI di Rantau Perapat Sumatra Utara, “kemudian keenam pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari hasil tes urine keenam pelaku positif Met Amphetamin dan Positif (+) THC,”pungkas Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *