Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Satreskrim Tangkap Dari 4 Jam Pelaku Pembunuhan Berencana di Desa Simalinyang

4
×

Satreskrim Tangkap Dari 4 Jam Pelaku Pembunuhan Berencana di Desa Simalinyang

Sebarkan artikel ini

KAMPAR KIRI TENGAH – Sat Reskrim Polres Kampar berhasil tangkap AN pelaku pembunuhan berencana kurang dari 4 di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Jum’at (26/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban adalah Johan (48) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, yang ditemukan tewas bersimbah darah dan ditemukan bekas bacokan di kepala belakang korban pada Jum’at (26/12/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, ” Usai terima laporan penemuan mayat tersebut, tim langsung bergerak dan mengetahui siapa pelakunya. Kurang dari 4 jam pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,”terang Kasat.

Awal mula kejadian ini saat Yanto bersama istrinya Erni melewati areal Kebun Kelapa Sawit di Danau Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan melihat seorang laki-laki dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak.

“Kedua saksi langsung menghubungi perangkat desa Simalinyang dan warga pun langsung melakukan pengecekan dan mayat tersebut dalam keadaan tertelungkup dan meninggal dunia” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, diketahui korban adalah Johan dengan ditemuka luka robek dibagian punggung, leher belakang, wajah pipi sebelah kanan. “Selanjutnya Anggota piket Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bersama Tim Resmob Polres Kampar melakukan Pulbaket di sekitar TKP serta interogasi terhadap Saksi Saksi,”ujar AKP Gian.

Setelah dikumpulkan barang bukti di TKP, Keterangan saksi dapat dicurigai terduga pelaku adalah orang AN yang mana terduga pelaku merupakan sepupu atau keluarga dari Korban dan memiliki dendam atau masalah dengan Korban. “Pelaku AN langsung kita tangkap di rumahnya dan saat interogasi pelaku mengakui telah membunuh korban,” tambah Kasat lagi.

Pelaku mengaku memiliki dendam kepada korban karena Buah Sawit dan Dodos milik pelaku sering di curi oleh Korban dan sudah sering diingatkan. “Namun korban tidak berubah dan masih melakukan perbuatannya terduga pelaku memiliki dendam kepada korban dan telah merencanakan menghabisi korban,” ucap Kasat

Pelaku ini berjumpa dengan korban di dalam perkebunan sawit dan langsung menikam korban dengan membabi buta, setelah itu terduga pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Kampar berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pembunuhan kurang dari 4 Jam. “Setelah itu pelaku dan barang bukti parang di bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *