KUANTANSINGINGI,- Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Singingi, dengan dukungan dari Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (41) dan M (49). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 13,96 gram, beserta sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) berupa 4 (empat) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,09 gram, 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong), 2 (dua) buah mancis berwarna merah dan biru, 1 (satu) unit handphone merek VIVO, Barang-barang tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka K (41).
Sementara itu, dari tangan tersangka M (49) petugas mengamankan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram, Uang tunai sebesar Rp451.000 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO. Penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai yang tengah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.
Pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, tim melakukan pengembangan penyelidikan.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, didukung oleh Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing serta Personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, bergerak menuju rumah milik tersangka K (41) di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap tersangka M (49), dimana ditemukan satu paket sabu seberat 0,87 gram dan uang tunai Rp451.000.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap K (41). Di dalam kamar K, petugas menemukan tas berwarna hitam berisi dompet bermotif kotak-kotak berwarna hitam, cokelat, dan krem. Di dalamnya ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 13,09 gram, satu plastik klip kosong, satu set bong, dua kaca pirek bekas pakai, serta dua buah mancis. Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, yaitu Mengamankan tersangka, Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan Melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik Polsek Kuantan Hilir dan Sat Narkoba Polres Kuansing berencana untuk Melaksanakan gelar perkara, Melakukan penimbangan barang bukti secara resmi, Mengirimkan barang bukti ke laboratorium untuk uji laboratorium dan Melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kuantan Singingi. Sinergi antara Polsek dan Sat Narkoba ini adalah bukti nyata upaya keras kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing