Example 728x250
Berita

Sanusi Soroti Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau

37
×

Sanusi Soroti Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau

Sebarkan artikel ini

Kampar – Pemerhati kebijakan publik Sanusi menyoroti proses penagihan denda terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kampar. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh denda yang telah ditetapkan benar-benar dibayarkan dan masuk ke kas negara.

Sanusi merujuk pada data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencatat total denda administratif sektor perkebunan sawit secara nasional mencapai sekitar Rp9,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian berasal dari perusahaan yang beroperasi di Riau sebagai salah satu wilayah perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

“Nilai dendanya tidak kecil, mencapai triliunan rupiah. Karena itu, penagihannya harus jelas dan transparan, terutama di daerah penghasil sawit seperti Riau,” kata Sanusi di Kampar, Jumat (16/1/2026).

Ia menyebut sejumlah grup usaha yang tercatat telah melakukan pembayaran atau penyelesaian kewajiban denda kepada negara, di antaranya Salim Group dengan nilai denda sekitar Rp2,3 triliun, Sampoerna Agro Group sekitar Rp965 miliar, Astra Agro Lestari Group sekitar Rp571 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sekitar Rp116 miliar, serta Surya Dumai Group sekitar Rp93 miliar.

Namun demikian, Sanusi menyampaikan bahwa masih terdapat perusahaan perkebunan sawit di Riau yang belum melunasi kewajiban denda atau masih mengajukan keberatan atas besaran sanksi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika denda sudah ditetapkan, maka harus ada kepastian pembayaran. Ini penting agar penertiban kawasan hutan benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan daerah,” ujarnya.

Sanusi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan penagihan denda tersebut, sehingga masyarakat di Riau, termasuk Kampar, dapat mengetahui sejauh mana kebijakan penegakan aturan di sektor perkebunan sawit dijalankan.

✍️Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *