KORUPSI, KORUPTOR SIKAT !
Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) mengungkap dugaan gelap praktik pemotongan tunjangan sertifikasi guru Agama Kristen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Bukti transfer uang, pesan tertulis, dan keterangan korban menunjukkan pola pemerasan terselubung: guru diminta setor uang ke rekening pribadi pejabat setiap pencairan dana negara.
Ketua Umum IPAR, Obor Panjaitan saat dihubungi Media Garuda Sakti dirinya mengecam keras praktik ini sebagai penyimpangan berat tata kelola negara.
“Ini bukan sumbangan sukarela !. Tunjangan sertifikasi adalah hak guru dari APBN. Permintaan setoran ke rekening pribadi pejabat tanpa dasar hukum jelas, ini merupakan penyalahgunaan kuasa dan dugaan korupsi,” tegas Obor Panjaitan. Sabtu (13/12/2025).
IPAR mendokumentasikan setoran berulang via pesan pribadi dan grup internal, dengan nominal tetap mengikuti siklus pencairan. Pihak terkait mengklaim “sukarela”, tapi gagal tunjukkan landasan hukum, mekanisme resmi, atau pertanggungjawaban dana.
“Narasi sukarela tak bisa lindungi pejabat dari hukum administrasi negara. Ini konflik kepentingan murni !,” bentak Obor.
Sorotan lebih tajam mengarah rekening penerima dana (inisial RN), yang terafiliasi langsung dengan Struktur Kemenag Depok.
Kepada Garuda Sakti, Obor mengatakan saat mengonfirmasi posisi RN dalam pelayanan keagamaan, memicu tanda tanya: Dalam kapasitas apa rekening pribadi jadi “penampung” dana APBN ? Larangan tegas hukum negara melarang pejabat terima uang dari penerima layanan, apalagi tanpa transparansi.
IPAR menolak upaya tekanan nonformal agar isu ini dibungkam, justru mempertegas urgensi pengawasan publik.
Organisasi ini berkomitmen laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag untuk audit menyeluruh.
“Kemenag wajib bersihkan rumah tangga, lindungi guru, dan pulihkan kepercayaan rakyat. Integritas institusi di ujung tanduk!” pungkas Obor Panjaitan kepada Garuda Sakti
( Idrak Dk Amiri )













