Nama : Muhammad Sadam Haidar Yuwono
Kampus : STMIK TAZKIA BOGOR
1. Pengertian Riba
Secara Bahasa:
Riba berasal dari bahasa Arab رِبًا yang berarti tambahan, kelebihan, atau pertumbuhan. Dalam konteks ekonomi, riba mengacu pada tambahan yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi keuangan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang seimbang.
Secara Istilah:
Dalam fikih Islam, riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi utang atau jual beli yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Tambahan ini bisa berupa bunga pinjaman atau kelebihan dalam pertukaran barang sejenis secara tidak adil.
2. Latar Belakang dan Konteks Sejarah
Riba telah dikenal sejak zaman pra-Islam (jahiliyah), ketika para rentenir meminjamkan uang dan menetapkan bunga yang tinggi jika pelunasan tertunda. Praktik ini menindas masyarakat miskin dan menimbulkan ketimpangan sosial. Islam datang membawa prinsip keadilan ekonomi, sehingga riba diharamkan secara bertahap.
3. Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Riba
Al-Qur’an:
• QS. Al-Baqarah: 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
• QS. Al-Baqarah: 278-279
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٩
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.
Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)..”
Hadis:
• HR. Muslim
“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dalam dosa).”
4. Jenis-Jenis Riba dalam Islam
1. Riba Fadhl (Riba dalam Pertukaran)
Tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak setara dalam ukuran, timbangan, atau kualitas. Misalnya: menukar 1 gram emas murni dengan 1,2 gram emas berkadar rendah.
Contoh: Menukar 1 liter minyak zaitun murni dengan 2 liter minyak zaitun campuran dalam transaksi tunai.
Hukum: Haram, karena menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.
2. Riba Nasi’ah (Riba karena Penangguhan)
Tambahan karena adanya penundaan pembayaran dalam transaksi pinjaman. Inilah bentuk riba yang terjadi dalam sistem bunga bank konvensional.
Contoh: Meminjam uang Rp1.000.000 dan mengembalikannya dalam satu bulan sebesar Rp1.100.000.
Hukum: Haram, karena memberikan keuntungan kepada kreditur tanpa risiko.
5. Dampak Negatif Riba dalam Masyarakat
1. Ketimpangan Ekonomi
Orang kaya yang memberi pinjaman terus mendapat keuntungan tanpa bekerja, sedangkan orang miskin semakin terbebani utang.
2. Eksploitasi dan Ketidakadilan
Pemberi pinjaman menetapkan bunga tinggi, sementara peminjam terpaksa menerima karena kebutuhan mendesak.
3. Menghapus Keberkahan
Harta yang diperoleh melalui riba dianggap tidak berkah dalam Islam. Allah menjanjikan kehancuran atas harta riba:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS. Al-Baqarah: 276)
4. Mengundang Krisis Ekonomi
Sistem berbasis bunga menyebabkan beban utang menumpuk, baik pada level individu maupun negara, sehingga rentan terhadap krisis keuangan.
6. Solusi Islam: Sistem Ekonomi Tanpa Riba
Islam memberikan alternatif sistem keuangan yang adil dan etis, antara lain:
1. Mudharabah
Kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), dengan sistem bagi hasil (bukan bunga).
2. Musyarakah
Kemitraan dua pihak atau lebih untuk mengelola usaha, dengan pembagian untung rugi berdasarkan kontribusi modal.
3. Murabahah
Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contoh: bank syariah membeli rumah, lalu menjualnya ke nasabah dengan margin tetap.
4. Ijarah
Sewa menyewa barang atau jasa. Misalnya: menyewa kendaraan, peralatan, atau gedung.
5. Qard Hasan
Pinjaman kebaikan tanpa bunga. Digunakan untuk membantu sesama, bukan mencari keuntungan.
7. Penutup
Riba merupakan praktik ekonomi yang bertentangan dengan prinsip keadilan, etika, dan solidaritas sosial yang diajarkan Islam. Larangan riba bukan hanya perintah agama, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari eksploitasi dan krisis. Sistem keuangan Islam menawarkan solusi ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadilan melalui konsep berbagi risiko dan keuntungan.