Diterbitkan oleh
PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA
Direktur : WAHYU ANDA RIS
Didirikan Pada 10 Juni 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nomor AHU -032774.AH.01.30.Tahun 2024 pengesahan pendirian badan hukum perseroan perorangan PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA
SERTIFIKAT STANDAR. 09062400329510001.
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0906240032951.
Izin usaha ( surat izin usaha perdagangan ) / ( SIUP) :
NPWP. 20.943.135.2-211.000.
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT, SH.MKn.
AKTA NOMOR : 09 Tanggal 10 Juni 2024
TERDAFTAR KOMINFO PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK ( PSE ) Nomor TDPS : 014472.01/DJAI.PSE / 06 / 2024.
Pembina :
– H. T. Rusli Ahmad SE
– Defiyanto (Epi Taher)
– Suriani Siboro SH
Penasehat :
– Sony Valentino SH
– Aniel Najam Putra SH. MH
– Pawit Sutarno, SH
– Refi Yulianto SH
Konsultan Redaksi :
– Suriani Siboro SKW .Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP) Utama
– Jhony Charles
Pembina Lapangan :
– Ariono
– Yulhendri
– Riadi
– Syahnandito
– Yudi Erman
– Susanto
Pimpinan Redaksi :
– Wahyu Anda Ris
Wakil Pimpinan Redaksi
– SKM Masdi
Sekretaris Redaksi :
– Hendra P. L
Kepala Wilayah (Kaperwil) Riau :
– Sarbaini (Isar Topankk)
–
Wakil Kepala Perwakilan Riau :
– Wawan Darmawan
Kabiro Kota Pekanbaru :
– Aldi Saputra
Wartawan Riau
– Ari Fadli
– Syafrizal
– Beni
– Rafi G.E
– Frengky Manik
– Nisriadi
– Gushardirianto
– Ramadhani Rachman
– Nurjani Siregar
– Yuliawati
– Efi Efendi
– Rosidi
– Harry Mazora
– Moylisanjaya
– Hamdi Ramadhan (Andi Champay)
– Ade Monchai
– Jahtra Sembiring
Kepala Biro Kabupaten Kampar :
– Rifki Muhammad Farhan
–
Wartawan Kampar
– Azman T
– Indra Efendi
Biro Kabupaten INHU :
– Dicari
–
Biro Kabupaten Kuantan Singingi :
– Dicari
–
Biro Rokan Hulu :
– Hardi
–
Biro Rokan Hilir
– Heri Syahputra
–
Biro Kabupaten INHIL :
– Dicari
–
Kabiro Kabupaten Siak :
– Dicari
Kabiro Pelalawan
– Dicari
Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau (Kepri)
– Endra Heryanto
Kabiro Kota Batam
– Rahmad
Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara
–
Kabiro Mandailing Natal
– Magrifatullah
Kaperwil Provinsi Papua
– Doblang
PERHATIAN :
Wartawan/Reporter/Perwakilan garudasakti.id, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.
Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media garudasakti.id, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. 085216503461
PERATURAN :
Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut
Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan
Alamat Pengaduan : Email : redaksigarudasakti@gmail.com
HP. / WA : +62 852-1650-3461
—–‐————————————————————
Alamat Redaksi
Jl. Sumatera Gg.Mekar Sari I RT.003 RW.012 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru | Provinsi Riau | Indonesia
Email : redaksigarudasakti@gmail.com
Phone : 085216503461
BANK
Bank Riau Kepri (BRK) No.Rek 101-43-01671 a/n PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA
Bank Rakyat Indonesia (BRI) No.Rek 336001051538534 a/n WAHYU ANDA RIS
—————————————————————–
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA)
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA yang menerbitkan www.garudasakti.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan garudasakti.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan garudasakti.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi garudasakti.id melalui surat elektronik ke: redaksigarudasakti@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi garudasakti.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh garudasakti.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksigarudasakti@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
—–‐————————————————————
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.