DELI SERDANG
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara tegas menolak gugatan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, terhadap Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan. Putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang dikeluarkan pada 25 November 2025 menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara sah dan berdasarkan prosedur berlaku. Rabu (26/11/2025).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Deliserdang, Muslih Siregar SH, menegaskan bahwa keputusan Bupati Nomor 185 tentang pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah melalui audit dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deliserdang.
Audit tersebut mengungkap penyalahgunaan wewenang dan kegagalan menjalankan tugas oleh Muhammad Yusuf Batubara yang menyebabkan kerugian keuangan desa.
“Gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan, membuktikan ketegasan Pemkab Deliserdang dalam menegakkan aturan dan akuntabilitas keuangan desa,” ujar Muslih.
Pemerintah Kabupaten Deliserdang meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dengan kepala dingin demi menjaga stabilitas dan kondusifitas di Desa Paluh Kurau.
Pemecatan Muhammad Yusuf Batubara bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil kajian mendalam yang telah melalui proses audit dan pertimbangan matang.
Kasus bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara menolak keputusan pemberhentiannya yang ditetapkan karena tindakan penyalahgunaan wewenang serta ketidakpatuhan terhadap regulasi, yang berujung pada kerugian desa. Gugatan yang dilayangkan sejak Juni 2025 akhirnya berujung pada keputusan PTUN Medan yang menguatkan posisi Bupati Asri Ludin Tambunan.
Inspektur Kabupaten Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE, menegaskan bahwa proses pemberhentian ini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta audit yang valid, menandakan tidak ada keputusan yang diambil secara semena-mena.
( Red/Tim-Idrak )













