Example 728x250
Berita

PT. Tuv Sud Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Tanpa Papan Nama di Mandau Bengkalis

8
×

PT. Tuv Sud Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Tanpa Papan Nama di Mandau Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Mandau, Bengkalis – Sebuah perusahaan bernama PT. Tuv Sud yang beroperasi di Jl. Damai II, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memasang papan nama perusahaan di luar gedung, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Keberadaan perusahaan ini mengundang tanda tanya besar. Selain tidak memiliki papan nama yang lazimnya menjadi identitas dan bentuk ketaatan pada aturan perpajakan daerah, PT. Tuv Sud juga tidak menyediakan lahan parkir khusus. Akibatnya, kendaraan operasional perusahaan kerap parkir di bahu jalan, sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas masyarakat sekitar.

Lebih mengejutkan lagi, kondisi ini sudah diketahui oleh pemerintah daerah, termasuk Bupati Bengkalis, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas penertiban terhadap perusahaan tersebut.

Saat tim Media garudasakti.id mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, perwakilan humas perusahaan, Pak Ramzi, menjelaskan bahwa papan nama perusahaan sebenarnya ada, namun diletakkan di dalam lobi karena tidak tersedia tempat di luar.

“Tadi saya sudah jelaskan, plang nama perusahaan diletakkan di dalam lobi. Bukan tidak ada plang,” ujar Ramzi.

 

Namun, menurut regulasi yang berlaku, penempatan papan nama di tempat yang tidak terlihat publik tetap tidak memenuhi syarat. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap badan usaha, apalagi yang berinvestasi hingga miliaran rupiah, wajib memasang papan nama sebagai bagian dari kewajiban pajak reklame.

Ketentuan ini juga menjadi dasar penarikan pajak reklame yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, pelanggaran ini seharusnya menjadi perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang patuh terhadap aturan.

Pada Saat kabiro Garuda Sakti Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Via WhatsApp Muhammad Thaib, SH, MH, 08126129XXXX, Tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan, Senin, 30 Juni 2025

Kami meminta kepada DPMPTSP Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas terhadap PT. Tuv Sud, serta meninjau ulang izin operasionalnya apabila terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *