GARUDASAKTI ID – Perawang – Perusahaan mitra kerja PT Mitra Hijau Lestari adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan/ transportasi dan merupakan mitra kerja dari PT indah Kiat Pulp and Paper Mill Perawang , perusahaan PT MHL ini diketahui sudah 1 bulan beroperasi dalam wilayah kerja IKPP tidak memenuhi hak para pekerja nya.
Informasi ini berhasil dihimpun oleh awak media melalui laporan dari para pekerja yang tidak mau disebut namanya, para pekerja direkrut tanpa ada ikatan kontrak kerja /perjanjian kerja serta tidak diberikan jaminan perlindungan keselamatan yaitu BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh narasumber mereka bekerja sebagai sopir diperusahaan tersebut dengan hitungan gaji pokok 2,8 juta/bulan ,ketika briefing mereka pernah pertanyakan tentang kontrak kerja kepada seorang perwakilan perusahaan yang bernama Psb., diketahui Psb adalah seorang urusan dari PT MHL untuk memimpin para sopir.
Dengan santai nya Pasaribu menjawab, “bahwa di PT MHL tidak ada memberikan kontak kerja terhadap sopir/pekerja, perusahaan punya aturan sendiri” dan semua harus tunduk dan patuh terhadap aturan dari perusahaan dan tidak usah banyak pertanyaan.
Para pekerja didalam hal ini kebingungan terkait jawaban tersebut, karena mereka tidak tahu status pkerjaan mereka, apa mereka pekerja harian lepas (PHL) atau karyawan pekerja tetaptetap, jika bekerja di perusahaan ini bisa saja perusahaan dengan seenaknya memberhentikan kita sewaktu waktu tanpa memberikan hak kita sebagai pekerja.
Apa yang dikuatirkan oleh para pekerja tersebut terjadi kepada seorang sopir yang mana sopir tersebut diberhentikan secara sepihak oleh PT MHL,dan belum diberikan gaji,,dengan ada informasi kejadian tersebut awak media cobe menghubungi perwakilan perusahaan PT MHL untuk pertanyakan perusahaan yang pekerjakan karyawan tanpa ada ikatan kontrak kerja dan tidak ada berikan jaminan keselamatan kerja berupa BPJS kepada karyawan (sopir) , perwakilan PT MHL diduga berbohong dengan gugup menjawab, ” Tidak ada , kami tidak ada bekerja di kawasan IKPP Perawang, dan saya ada di pekanbaru, saya tidak tahu apa yang bapak tanyakan”.
Meski tidak memiliki ikatan kerja secara resmi, tapi hak-hak pekerja lepas tetap dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang terkait dengan freelancer juga diatur dalam, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sama halnya dengan Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 juga menjelaskan bahwa pekerja harian lepas masuk ke dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Oleh sebab itu, keputusan perusahaan terkait pemberian upah, jaminan sosial, serta pembagian tugas dan tanggung jawab akan menyesuaikan kebijakan dalam PKWT.
(Red)