MEDAN
Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut secara tuntas kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan yang terjadi di area perkebunan PT Barapala. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Jum’at (21/11/2025).
“Kami menuntut Polres Padanglawas agar profesional dan bertindak cepat memproses serta menyelesaikan perkara penjarahan dan pembakaran yang terjadi di kebun kami pada tanggal 18 November 2025,” tegas Syahrizal.
Kejadian bermula dari aksi damai pada 17 November 2025, ketika mahasiswa dari Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat melakukan unjuk rasa di PT Barapala. Namun, bentrokan antara masyarakat dan petugas keamanan perusahaan menyebabkan luka pada dua anggota pengamanan, yakni Achmad dan Yesaya.
Situasi kian memburuk ketika terjadi aksi anarkis pada dini hari 18 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di mana terjadi penjarahan, pembakaran mess karyawan, gudang, dan kendaraan operasional—menimbulkan kerugian materiil besar pada perusahaan.
“Pihak PT Barapala menyesalkan aksi damai berubah menjadi kekerasan dan kehilangan kendali, serta menekankan bahwa perusahaan beroperasi dengan legalitas penuh dan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat,” ujar Syahrizal.
PT Barapala juga menyampaikan komitmen membangun kemitraan dengan enam desa sekitar melalui program kebun plasma dan bantuan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Namun, kondisi yang terus memanas dengan aksi penjarahan yang masih berlangsung memaksa pihak perusahaan mendesak Polres Padanglawas agar segera bertindak tegas guna menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
( Red/Tim-Idrak )













