Example 728x250
Berita

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Diduga Mangkrak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

3
×

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Diduga Mangkrak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Merangin, Jambi — Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2025. Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan akses pertanian warga kini justru dinilai mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Sabtu (25/10), kondisi di lapangan benar adanya sebagaimana dikeluhkan masyarakat. Jalan yang dikerjakan tampak asal jadi dan sudah rusak meski belum lama selesai dikerjakan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani tersebut menelan anggaran sekitar Rp150 juta pada tahun 2023, ditambah Rp42,5 juta untuk perbaikan jembatan. Pada tahun 2024, dianggarkan kembali sebesar Rp100 juta, dan bahkan tahun 2025 dialokasikan pula dana untuk rehabilitasi balai desa sebesar Rp170 juta. Namun, hasil pembangunan yang terlihat jauh dari harapan.

“Kami minta pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi jalan itu. Pekerjaannya asal jadi, jalan tidak bisa dilalui, dan manfaatnya tidak ada bagi masyarakat,” ungkap warga tersebut.

Warga juga menilai, kinerja Kepala Desa Rantau Bayur patut dipertanyakan. Selain proyek yang tak sesuai harapan, kantor desa disebut-sebut terbengkalai dan jarang difungsikan.

Selain itu, dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa dan dilaporkan mencapai Rp10.883.900 per triwulan juga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat berharap Camat Muara Siau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Merangin segera turun tangan dan memanggil Kepala Desa Rantau Bayur untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rantau Bayur belum berhasil dikonfirmasi. Nomor WhatsApp awak media diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib menjalankan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien, dan bebas dari korupsi.

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan serta disiplin anggaran.

2. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, termasuk infrastruktur pertanian seperti Jalan Usaha Tani dan jembatan. Setiap penggunaan dana wajib transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran.

Pasal 27: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes secara tertulis kepada masyarakat.

Apabila terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga tetap. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *