Example 728x250
BeritaHukum&KriminalKriminal

Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit

4916
×

Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

Tapung, – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,13 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan di areal perkebunan sawit Blok 36 H, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/III/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK TAPUNG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 22 Maret 2025. Dua orang laki-laki yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Arif Rahman alias Arif (38), seorang petani yang berdomisili di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, serta Romy Andreas Nainggolan alias Romy (25), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di area perkebunan sawit Blok 36 H. Atas informasi tersebut, Panit Opsnal beserta anggota segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang tengah duduk di sebuah gubuk di dalam area perkebunan. Kedua pelaku segera diamankan, dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 28 paket narkotika diduga sabu dalam plastik bening
  • 1 botol Aqua
  • 1 ball plastik klip bening
  • 2 buah mancis
  • 1 bong dari botol Yakult
  • 1 sendok dari pipet plastik
  • 2 botol Redoxon berbalut lakban hitam
  • 1 plastik hitam
  • 1 timbangan digital
  • 1 tas sandang hitam merk Fashion
  • Uang tunai Rp 370.000
  • 2 unit handphone, masing-masing merek Infinix Hot 30 dan Realme Note 50

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial Roni (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli di wilayah Tapung.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama, Roni, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tapung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *