Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Polsek Tapung Bekuk Dua Pengedar Sabu di Sebuah Warung, 10 Paket Barang Bukti Diamankan

20
×

Polsek Tapung Bekuk Dua Pengedar Sabu di Sebuah Warung, 10 Paket Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kampar — Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah warung di Jalan Lintas Petapahan – Kota Batak, Dusun II, Desa Pantai Cermin, Selasa (22/4/2025) siang.

Kapolsek Tapung, KOMPOL David Harisman, S.T menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja, S.H bersama anggota menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diketahui bernama Roida Br Manik alias Kak Manik (49) dan Jhony Pranata Simamora alias Jhon (22). Keduanya ditangkap saat berada di warung tersebut dan tengah menikmati makan siang.

“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik bening, uang tunai Rp200.000, satu set charger handphone, selembar tisu, dan satu unit handphone OPPO A3,” jelas Kapolsek.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang perempuan berinisial ITOK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti itu rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah pembeli.

Selain barang bukti sabu-sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *