KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berupa penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, (18/05/2025), pukul 09.15 WIB, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Bripka Fajril, Bripka Jastro, dan Brigadir Debi. Mereka menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk dan alasan apapun, termasuk untuk membuka lahan perkebunan maupun industri.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kapolsek Kuatan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Masyarakat juga diajak untuk lebih waspada terhadap potensi munculnya titik api, terutama saat kondisi cuaca kering atau kemarau. Apabila menemukan adanya tanda-tanda kebakaran atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparatur desa terdekat.
Dalam himbauannya, personel Polsek Kuantan Mudik juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam. Hal ini penting demi menjaga keberlangsungan hidup dan warisan alam bagi generasi yang akan datang.
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat setempat yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh pihak kepolisian.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi