Example 728x250
Hukum&Kriminal

Polri Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja Di Sumatera

40
×

Polri Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja Di Sumatera

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI IDSUMBAR Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar peredaran narkotika jenis ganja 48 kg yang akan diedarkan di Sumatera, Rabu (4/7). 

Tersangka berinisial FH (28) dan MH (48) ditangkap di Kota Padang, sementara G (41) dan K (41) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., Kamis (4/7). (Ady Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *