GARUDASAKTI ID – SUMBAR – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar peredaran narkotika jenis ganja 48 kg yang akan diedarkan di Sumatera, Rabu (4/7).
Tersangka berinisial FH (28) dan MH (48) ditangkap di Kota Padang, sementara G (41) dan K (41) di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., Kamis (4/7). (Ady Mandau)