Example 728x250
Gorontalo

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

2
×

Polres Pohuwato Bongkar Kasus Pengancaman dan Penutupan Puskesmas Lemito, Penyidikan Resmi Dimulai

Sebarkan artikel ini

POHUWATOLangkah tegas diambil Kepolisian Resor Pohuwato terhadap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang berbuntut pada penutupan paksa UPTD Puskesmas Lemito.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kasus ini bermula dari Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/129/VII/2025/SPKT/Res-Phwt yang dilayangkan pada 28 Juli 2025, dan ditindaklanjuti sehari kemudian dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/61/VII/RES.1.24/2025/Reskrim.

Penyidik dari Unit III Satreskrim Polres Pohuwato juga telah melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

Menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pelapor dan terlapor;

Melakukan pembukaan kembali fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas Lemito yang sebelumnya disegel sepihak oleh terlapor;

Menyita sejumlah barang bukti pendukung;

Melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan terlapor.
Terlapor dalam perkara ini adalah pria berinisial JO yang diduga menjadi aktor utama dalam penutupan paksa Puskesmas Lemito. Penutupan fasilitas publik tanpa prosedur hukum yang sah dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melawan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan primer.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam proses penanganan kasus. Dalam waktu dekat, rencana tindak lanjut mencakup gelar perkara lanjutan, hingga penetapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Langkah kepolisian ini mendapat sorotan publik karena menyentuh aspek vital dalam pelayanan negara kepada masyarakat. Banyak pihak menilai, penegakan hukum terhadap pelaku yang mengancam keberlangsungan fasilitas kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan supremasi hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Polres Pohuwato dalam pernyataan resminya menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara Transparan, Profesional, dan Akuntabel.

(Idrak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *