Pelalawan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menggagalkan dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi. Dua unit truk Colt Diesel yang mengangkut BBM tersebut diamankan pada Sabtu (9/8) dini hari, setelah dilakukan penindakan cepat berdasarkan laporan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula dari adanya laporan tentang keberadaan dua truk tertutup terpal hitam yang terparkir mencurigakan di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Menindaklanjuti laporan itu, personel jaga Polres Pelalawan segera mendatangi lokasi. Tak lama kemudian, kedua kendaraan langsung digiring ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua truk tersebut masing-masing berpelat nomor BM 8812 BL dan BM 8286 SK. Sumber internal mengungkapkan bahwa kendaraan itu diduga dimiliki oleh dua orang berinisial N dan Y. “Aktivitas ini sudah lama menjadi pantauan. Begitu kami melihat truk sedang berhenti, kami langsung laporkan ke SPKT,” ujar sumber tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, informasi awal justru datang dari pihak wartawan yang melaporkan adanya dua unit truk Colt Diesel yang memuat BBM non-subsidi. “Sekitar pukul 05.00 WIB, Kasi Humas menerima informasi dari rekan media. Kami segera bergerak dan mengamankan kendaraan beserta sopirnya,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berencana memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih detail. Polisi juga akan mengambil sampel BBM dari kedua kendaraan tersebut untuk diuji di laboratorium Pertamina, serta meminta pendapat ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
AKBP John Louis Letedara menegaskan, kasus ini mengacu pada Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, di luar mekanisme distribusi resmi pemerintah.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah penyelidikan yang terukur dan transparan, Polres Pelalawan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.