Example 728x250
Berita

Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh

14
×

Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,— Jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi,(28/05/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi mengenai kebakaran disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. yang segera memimpin tim menuju lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan lahan terbakar seluas lebih kurang dua hektar. Tim segera melakukan upaya pemadaman untuk mencegah meluasnya api.

Keesokan harinya, pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPDA Kartolo bersama tiga anggota unit reskrim. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang disembunyikan di bawah pohon sawit di dekat lahan yang terbakar.

Pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, S.I.K., M.H., kembali menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuantan Singingi, Tim Analis Satreskrim segera melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga terlibat, dengan mengolah informasi dari TKP serta barang bukti yang ditemukan.

Upaya penyelidikan yang cepat dan terarah membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB, tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap secara serentak di beberapa lokasi berbeda. Ketiga pelaku berinisial AW, NK, dan AR kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan karena lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem daerah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kasat Reskrim polres Kuantan Singingi AKP Shilton, S.I.K., M.H., Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam melakukan patroli rutin dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan pembakaran lahan. Polres Kuantan Singingi akan terus bertindak cepat dan profesional dalam menjaga keamanan lingkungan dan hutan lindung sebagai warisan bersama.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *