GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, berhasil membekuk 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Keduanya adalah TB (27) dan AS (24), Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan Tim mata elang di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Sabtu, (20/7/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,95 gram dengan Tersangka TB (27), yang berperan sebagai pengedar narkotika. TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Dari hasil penggeledahan Tersangka TB (27), polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone VIVO warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk N MAX warna hijau.
Kronologis Kejadian Pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap tersangka TB (27) yang sedang berada di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sungai Jering.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu di tangan kiri tersangka. Selain itu, ditemukan juga lima buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu yang sudah diletakkan oleh tersangka di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, untuk dijual kepada pembeli. Di rumah tersangka, ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Dari hasil interogasi, tersangka TB mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. W (DPO) dan sudah memberikan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu kepada Sdr. AS (24) untuk dijual. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kemudian melakukan pengembangan terhadap Sdr. W (DPO) dan AS (24). Hasil tes urine terhadap tersangka TB menunjukkan positif amphetamine.
Pada hari yang sama, Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,89 gram. Kejadian ini juga berlangsung di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Tersangka dalam kasus ini adalah AS (24), yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk N MAX.
Kronologis Kejadian, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TB, diketahui bahwa TB telah memberikan empat paket narkotika jenis shabu kepada AS. Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, Tim Mata Elang mengamankan tersangka AS yang sedang berjalan dari luar menuju dalam hotel di Kelurahan Sungai Jering.
Saat diinterogasi, AS mengaku telah meletakkan satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu di samping SMA Negeri 1 Taluk Kuantan, serta dua paket lainnya di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Satu paket lagi telah terjual. Tim Mata Elang kemudian menyuruh AS mengambil tiga paket yang telah diletakkan tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka AS menunjukkan positif amphetamine.
“Dengan kedua pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut dan menahan dua tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk