Example 728x250
Berita

Polemik Karaoke Family di Palika: Warga Tempuh Jalur Ombudsman RI

3
×

Polemik Karaoke Family di Palika: Warga Tempuh Jalur Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Polemik keberadaan Karaoke Family di wilayah Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari satu tahun menyampaikan aspirasi penolakan, masyarakat Palika kini menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia untuk memperoleh kejelasan kebijakan serta kepastian hukum.

Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya keputusan yang dinilai tuntas terkait operasional tempat hiburan malam tersebut, meskipun aspirasi warga telah disampaikan melalui berbagai mekanisme formal.

Sejak awal beroperasi, Karaoke Family mendapat respons penolakan dari sebagian masyarakat Palika. Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut berpotensi memengaruhi ketertiban lingkungan dan keharmonisan sosial.

Sebagai bentuk aspirasi, masyarakat menggelar pertemuan, mengumpulkan dukungan tertulis, serta menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait di tingkat kabupaten.

Namun hingga kini, warga menilai penyelesaian persoalan tersebut belum mencapai kejelasan yang diharapkan, sehingga memicu keresahan yang berlarut-larut.

Tempat hiburan tersebut sempat ditutup sementara sebagai bagian dari upaya penertiban. Meski demikian, sebagian warga berharap adanya keputusan yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Situasi kembali menjadi perhatian setelah terbitnya surat edaran Bupati Rokan Hilir mengenai operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, yang dinilai tidak memuat ketentuan penutupan total.

Perbedaan antara informasi awal yang beredar di media sosial pemerintah daerah dengan substansi surat edaran resmi memunculkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat.

Pengaduan ke Ombudsman RI
Menanggapi dinamika tersebut, Riky, pengamat sosial lokal Provinsi Riau, bersama dua perwakilan masyarakat Palika mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.

Pengaduan ini bertujuan agar Ombudsman dapat memfasilitasi koordinasi dengan instansi berwenang, guna memperoleh kejelasan regulasi serta kepastian hukum terkait kebijakan operasional tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada penyelesaian yang bijak, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga ketertiban dan keharmonisan sosial dapat terjaga, ”ujar Riky.

Pentingnya Kejelasan Kebijakan
Riky menilai kejelasan regulasi menjadi hal krusial, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan sensitivitas sosial masyarakat.

Menurutnya, penyampaian informasi publik harus sejalan dengan dokumen kebijakan resmi, agar tidak menimbulkan kebingungan dan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait arah kebijakan lanjutan mengenai operasional Karaoke Family di Palika.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi terbuka dan solusi yang berimbang, sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara dialogis, transparan, dan berkeadilan.
(M.Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *