Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan narkotika disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Polisi menyita uang tunai, surat berharga, dan beberapa bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini berawal dari penangkapan H alias ASEN di Jalan Perniagaan No. 348, Bagan Hulu, Bangko, Rokan Hilir, Jumat (25/7). Dari rumahnya, ditemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian. Polisi juga mengamankan timbangan digital, mesin pres, mesin penghitung uang, Rp7,49 juta tunai, tiga ponsel, dan catatan transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau. Dari pemeriksaan, diketahui barang haram itu diperoleh
dari MR alias ABENG, yang sempat buron dan masuk DPO.
Setelah pengembangan, polisi menangkap MR alias ABENG di Jalan Perniagaan, Bangko, pada (30/10) malam. la mengaku telah lima kali bertransaksi narkoba dengan ASEN sejak Maret hingga Juli 2025.
Penyidik menemukan dugaan TPPU yang dilakukan ABENG menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba, termasuk membeli ruko senilai Rp550 juta di Tanjung Balai.
Dari hasil penyelidikan, disita uang tunai Rp11,34 miliar, surat berharga, dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Aset lain yang masih ditelusuri meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit 2.560 meter persegi, serta dua mobil Toyota Fortuner dan Rush.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini komitmen Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya,” tegas Kombes Putu.













