Example 728x250
Berita

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, Sita 23,66 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Vape Liquid Berbahaya

16
×

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, Sita 23,66 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Vape Liquid Berbahaya

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 di Media Center Polda Riau, diungkap pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti yang mengejutkan: 23.662,1 gram (23,66 kg) sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid mengandung zat berbahaya.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, yang menegaskan komitmen penuh Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan detail pengungkapan kasus ini yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada 11 Juli 2025 di Kecamatan Limbungan, Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 9 Juli 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 dengan melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan mengarah ke seseorang yang menjemput dua tas hitam dari lokasi tertentu. Petugas terus melakukan pemantauan.

Namun saat melewati Kelurahan Limbungan Baru, pria berinisial TH yang membawa tas tersebut terlihat gugup karena melihat patroli polisi lalu lintas yang menyalakan lampu rotator. Dalam kepanikan, TH menjatuhkan tas dan melarikan diri.

Tim opsnal segera mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di lokasi kejadian, polisi menemukan 25 bungkus paket sabu dengan berat total 23.662,1 gram, dua bungkus besar berisi 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid.

Melalui upaya penyelidikan intensif dan dukungan teknologi canggih, tim berhasil mengidentifikasi TH dari barang bukti cincin yang tertinggal. Tim kemudian melacak pelaku ke Jalan Lintas Sorek, Kabupaten Pelalawan, tempat tujuan TH untuk melamar kekasihnya. Namun sebelum sampai, TH berhasil diamankan oleh petugas.

Dari interogasi awal, TH yang merupakan mantan narapidana dan baru enam bulan bebas dari lapas, mengaku sebagai kurir dan ini adalah pertama kalinya ia melakukan pengantaran narkoba. TH juga memberikan satu nama lain berinisial I, yang saat ini sedang dalam proses profiling dan pengejaran oleh aparat.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam keterangannya, pihak medis menjelaskan bahwa cartridge vape liquid yang disita mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, sesak napas, hingga kematian jika dikonsumsi berlebihan.

Kombes Putu Yuda mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, Polda Riau telah menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari ancaman narkoba. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp25,4 miliar.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Pol Putu Yuda.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga berkat laporan dari warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *