Riau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WL.Wanita ini diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.Dimana tersangka WL mengajak para korban untuk berinvestasi arisan secara online.
Penangkapan pelaku ini setelah dilaporkan oleh seorang korban dengan nomor laporan : LP/ B /250/VII/2024/SPKT/ Polda Riau.Laporan tersebut dibuat pada tanggal 31 Juli 2024.Diduga korban mengalami kerugian sebesar Rp.65.700.000.
Menanggapi laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan gelar perkara.Setelah merasa cukup bukti Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit V kemudian mengamankan pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.Saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Polda Riau.
Adanya penangkapan ini juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
“Benar.Tersangka penipuan Arisan Online telah diamankan oleh penyidik.Kasus tersebut telah ditandatangani oleh Subdit V Siber Polda Pelaku adalah seorang wanita berinisial WL.”ujar Kombes Ade Kuncoro.
“Tersangka dilaporkan oleh seseorang karena merasa ditipu.Korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.70.juta.Laporan tersebut dibuat pada 31 Juli 2024.Setelah melakukan rangkaian penyidikan maka tersangka WL ditetapkan sebagai tersangka”lanjut Kuncoro.
“Saat ini berkas tersangka telah dikoordinasikan dengan kejakasaam dan telah memasuki tahap 1.Kami akan terus mencoba melengkapi semua petunjuk agar kasus ini bisa dibawa kepengadilan.Kepada tersangka kami sangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 378 KUHAP tentang penipuan.”
Meskipun saat ini menurut Ditreskrimsus korban yang melapor baru satu orang namun tidak menutup kemungkinan ada korban korban lainnya.Untuk itu bagi yang merasa telah menjadi korban Arisan bodong ini bisa segera melaporkan ke Polda Riau.Agar tersangka bisa dituntut dengan maksimal.Keberhasilan mengamankan pelaku arisan bodong ini adalah bentuk nyata Polda Riau untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta komitmen nyata untuk tidak memberi ruang dan tempat bagi setiap pelaku tindak kejahatan.Polda Riau akan terus menciptakan suasana kondusif dimasyarakat dan akan memberikan ganjaran setimpal bagi siapapun yang berani melawan hukum.
Masyarakat berharap bahwa pengadilan bisa memberikan hukum maksimal pada pelaku Investasi bodong ini agar nantinya bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain.Dengan hukuman maksimal yang diterima maka akan bisa menyelamatkan masyarakat dari orang orang yang ingin menipu masyarakat dengan iming iming dan modus yang beragam.