Example 728x250
Berita

Persadi Tegaskan Sidang Kode Etik terhadap Syahrul oleh APSI Tidak Sah

565
×

Persadi Tegaskan Sidang Kode Etik terhadap Syahrul oleh APSI Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) menegaskan sidang kode etik yang disebut digelar Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) terhadap Syahrul tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sekretaris Jenderal Persadi, Patar Sitanggang menjelaskan, Syahrul resmi mengundurkan diri dari organisasi advokat Aksi sejak 27 Februari 2025.

Setelah itu, pada Maret 2025, Syahrul resmi diterima menjadi anggota Persadi karena telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, Syahrul telah mengundurkan diri dari organisasi Aksi pada 27 Februari 2025. Pada bulan Maret, Syahrul mengajukan permohonan menjadi anggota Persadi dan diterima setelah memenuhi seluruh syarat, mulai dari berita acara sumpah, KTP, hingga ijazah S2. Oleh karena itu, KTA Persadi telah kami keluarkan sejak bulan tersebut,” ujar Patar Sitanggang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Patar Sitanggang menegaskan, sejak resmi menjadi anggota Persadi, segala bentuk sidang atau tindakan organisasi advokat lain terhadap Sahrul tidak lagi sah.

“Kalau ada persidangan kode etik terhadap Sahrul, kami tidak tahu apakah benar sudah dilakukan atau tidak. Namun yang jelas, jika itu terjadi, persidangan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kewenangan. Artinya, keputusan apa pun yang mereka keluarkan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.

Patar menambahkan, keputusan seorang advokat untuk bergabung atau mundur dari sebuah organisasi adalah hak pribadi yang tidak menimbulkan akibat hukum.

Dengan demikian, pengunduran diri Sahrul dari Aksi yang sudah berlaku sejak Februari 2025 membuat sidang kode etik yang disebut dilakukan pada Agustus 2025 tidak memiliki legal standing.

“Kalau organisasi lain tetap memaksakan, Persadi tentu akan melakukan perlindungan hukum terhadap anggota kami. Kami juga akan membuat keberatan atas tindakan organisasi tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *