Example 728x250
Berita

Diduga Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.287.634 Duri, Bengkalis Semakin Marak

36
×

Diduga Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.287.634 Duri, Bengkalis Semakin Marak

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI IDDuri Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Duri, semakin marak terjadi. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar atau pertalite bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri.

Solar bersubsidi dari SPBU 14.287.634 di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dibeli menggunakan mobil truk berwarna kuning yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. 

BBM solar tersebut dikumpulkan di gudang minyak solar ilegal yang terletak di belakang SPBU 14.287.634 Hangtuah. Dari gudang penampungan tersebut, BBM kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.

Beberapa mobil truk berwarna kuning terpantau berada di SPBU 14.287.634 di wilayah Duri Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Mobil-mobil tersebut disebut-sebut milik pemain lama.

Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.

Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Mobil yang sering keluar masuk SPBU itu banyak, tetapi memang sering kami melihat mobil truk warna kuning dan mobil panther keluar masuk. Mereka baru saja keluar setelah mengisi, kembali masuk untuk mengisi minyak lagi. Kami tidak tahu ada permainan seperti itu.”

Kami berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar dapat menangkap pelaku atau mafia solar yang ada di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis di wilayah hukum Polsek Mandau yang telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Kami yakin Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah orang yang komitmen dan tegas dalam menyampaikan bahwa tindakan ilegal harus ditindak tegas. Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal, mereka akan dipecat.

Kami juga meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas yang dilakukan oleh mafia-mafia minyak solar ilegal tersebut. Jika tidak, akan semakin banyak mafia minyak solar ilegal di seluruh kabupaten di Riau, khususnya di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Kami yakin Bapak Kapolda Riau bisa menghentikan mafia-mafia minyak solar ilegal yang berada di Provinsi Riau, salah satunya di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Bapak Kapolda Riau dikenal tegas dalam mengambil keputusan dan tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *