Batam – Pohon mangrove yang seharusnya dilindungi serta dilestarikan oleh Pemerintah Kota Batam malah digunakan sesuka hati oleh Kontraktor / Pemborong untuk penguat pondasi pembangunan Rumah Elit di salah satu perumahan tepatnya di Perumahan Rosedale Batam Centre. Sabtu (28/06/2025)
Temuan wartawan media ini dilokasi pembangunan salah satu rumah Warga Singapore di Perumahan Rosedale diduga dengan semena mena menggunakan Pohon Bakau untuk penguat tapak pondasi rumah tersebut.
Alex (Pemborong) seorang warga keturunan tionghoa yang berhasil ditemui wartawan media ini di salah satu kedai kopi Golden Prawn, pada sore hari (Sabtu 28/06/2025) untuk konfirmasi tentang penggunaan ratusan pohon mangrove untuk cerocok tapak pondasi bangunan.
Alex mengatakan. “Penggunaan pohon mangrove untuk menghemat biaya pembangunan seharusnya penguatan tapak pondasi menggunakan Tonggak Beton (Pailing) akan tetapi untuk memangkas biaya kami pemborong menggunakan pohon mangrove.” Sebut Alex
Alex mengaku tidak melakukan kesalahan apa apa atas penggunaan pohon mangrove yang seharusnya dilindungi itu.
Alex mengaku membeli seharga Rp. 13.000.00 (Tiga belas ribu rupiah) perbatang pohon mangrove, dibeli dari orang tak dikenal dan mereka hanya menerima sampai dilokasi dan berhubungan hanya melalui ponsel.
Penggunaan ratusan pohon mangrove yang semena mena ini sudah jelas melanggar karna mengabaikan Undang Undang Perlindungan dan Pelestarian Hutan Mangrove.
Undang-undang yang mengatur tentang mangrove di Indonesia sebagian besar terkait dengan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup.
Beberapa peraturan yang relevan antara lain: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Selain itu, ada juga peraturan perundangan yang lebih spesifik tentang pengelolaan hutan, termasuk hutan mangrove, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penjelasan:
1. UU No. 32 Tahun 2009:
Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ekosistem mangrove. UU ini mengatur tentang berbagai aspek lingkungan, termasuk perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan kawasan konservasi.
2. UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014:
Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup ekosistem mangrove. UU ini memberikan pedoman tentang pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian wilayah pesisir, termasuk kawasan mangrove.
3. Perpres No. 73 Tahun 2012:
Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program terkait pengelolaan mangrove.
4. UU No. 41 Tahun 1999:
Undang-undang ini mengatur tentang kehutanan, termasuk pengelolaan hutan mangrove yang berada dalam kawasan hutan.
5. Peraturan Pemerintah:
Selain undang-undang, ada juga beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan mangrove, seperti PP yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
6. Peraturan Daerah:
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah terkait perlindungan dan pengelolaan mangrove di wilayahnya.
Tujuan utama dari peraturan perundang-undangan terkait mangrove adalah untuk melindungi dan melestarikan ekosistem mangrove beserta keanekaragaman hayatinya. Mencegah kerusakan dan alih fungsi kawasan mangrove.
Memastikan pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mangrove. Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan ini, diharapkan ekosistem mangrove di Indonesia dapat terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan dan masyarakat.
Aparat terkait Polda Kepri serta DLH Kota Batam dan Aparat Terkait lainnya diharapkan agar bertindak untuk memberikan sangsi kepada pelaku penebangan perusakan serta pengguna pohon mangrove tersebut dengan secara sadar dan sengaja telah ikut melakukan perusakan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi di Kota Batam. (Tim)