Rokan Hulu – Tangkap Mafia BBM di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Polres Rohul amankan 1 orang sebagai pelaku penimbunan BBM dan 2 lainnya, merupakan sopir.
Hal itu di ungkap oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H pada Rabu, 18/06/2025.
Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut pada tanggal (02/06) lalu, yang diduga melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk SIK menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat Bangun Jaya. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H dan tim untuk Cek TKP melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan gudang penimbunan BBM di belakang rumah seorang warga inisial JM.
Selanjutnya tim menjumpai tersangka JM untuk dimintai keterangan dan meminta tersangka JM membukakan gudang dibelakang rumahnya itu.
Mengejutkan, setelah gudang milik JM dibuka, tim melihat adanya tumpukan BBM jenis PERTALITE yang disimpan dalam kemasan jerigen dan Drum.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh bidang Metrologi pada tanggal (13/06) lalu, bahwa total BBM Jenis Pertalite yang ditimbun oleh JM sebanyak 10.695 Liter Pertalite.
Diketahui, Ketiga tersangka beserta Barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. HRD(Humas Polres Rohul)