Example 728x250
Berita

Penjemputan Dini Hari Dua Warga D30 Diduga Langgar Prosedur, Warga Bengkalis Soroti Sikap Polisi

4
×

Penjemputan Dini Hari Dua Warga D30 Diduga Langgar Prosedur, Warga Bengkalis Soroti Sikap Polisi

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Suasana tegang kembali melanda Kampung D30, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Konflik antara warga dengan pihak yang diduga sebagai mafia tanah kembali memanas setelah sempat mereda dua pekan lalu. Ketegangan kali ini bahkan berujung pada penjemputan dua warga oleh pihak kepolisian pada dini hari yang menuai sorotan luas dari masyarakat. Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut keterangan sejumlah warga, keributan pecah ketika sekelompok orang yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah mencoba menumbangkan pohon sawit milik warga menggunakan alat berat. Tindakan itu langsung memancing perlawanan dari pemilik lahan yang berusaha mempertahankan kebunnya agar tidak diserobot.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Situasi kian memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara kedua belah pihak. Beruntung, insiden tersebut tidak berujung bentrok fisik setelah sejumlah warga lain turun tangan melerai.

Namun, suasana kembali memanas ketika pihak yang diduga sebagai pelaku justru melaporkan warga ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dengan tuduhan penganiayaan. Laporan itu dinilai banyak pihak janggal, mengingat warga disebut hanya berusaha mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, dua warga Kampung D30 mendadak dijemput aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanpa adanya surat penangkapan atau surat tugas resmi yang diperlihatkan kepada keluarga. Penjemputan secara tiba-tiba itu bahkan disebut warga mirip dengan operasi pemberantasan narkoba atau teroris.

Tindakan aparat tersebut langsung menuai kecaman. Warga menilai langkah itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penanganan perkara pidana, khususnya dalam hal prosedur pemanggilan dan penangkapan.

“Mereka bukan penjahat, hanya warga yang menjaga kebun miliknya sendiri. Tapi diperlakukan seolah-olah kriminal besar. Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan rakyat kecil dikriminalisasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Kabar Sembilan, Jumat (25/10).

Keluarga korban penjemputan juga mengaku trauma dan khawatir atas keselamatan dua warga tersebut. Mereka menilai tindakan aparat bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga mengandung unsur intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.

Menanggapi isu tersebut, redaksi Kabar Sembilan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada IPTU Irsanudin Harahap dari Polsek Mandau, Bengkalis, guna meminta klarifikasi atas informasi penangkapan dua warga yang dinilai janggal oleh publik.

Beberapa poin konfirmasi yang disampaikan di antaranya:

1. Apakah benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua warga Kampung D30 pada waktu tersebut?

2. Jika benar, atas dasar laporan dan pasal apa tindakan itu dilakukan?

3. Apakah surat tugas dan surat penangkapan telah disampaikan kepada keluarga atau kuasa hukum?

4. Mengapa penjemputan dilakukan pada dini hari tanpa melalui mekanisme pemanggilan terlebih dahulu?

5. Bagaimana tanggapan pihak Polsek Mandau terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan masyarakat?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Mandau belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik, guna memastikan publik memperoleh informasi yang benar dan utuh.

Masyarakat Bengkalis berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat kecil — bukan alat untuk menekan atau mengkriminalisasi mereka yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *