Example 728x250
Berita

Pengeroyokan Brutal Oknum Karyawan PT DMP, Ketua PWRI BatangHari Murka : Ini Kejahatan Berat, Polisi Wajib Tetapkan Tersangka

46
×

Pengeroyokan Brutal Oknum Karyawan PT DMP, Ketua PWRI BatangHari Murka : Ini Kejahatan Berat, Polisi Wajib Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Batang Hari, – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kian memantik kemarahan publik. Sudah berbulan-bulan berlalu, namun penanganan kasus ini dinilai mandek tanpa kepastian hukum, seolah hukum kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Batang Hari, Azwar Amir Hamza, akhirnya angkat suara lantang. Saat dimintai tanggapan pada Jumat (06/02/2026).

Azwar menyebut lambannya proses hukum ini sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan perkelahian biasa, ini pengeroyokan. Tindakan keji, melanggar hak asasi manusia, dan termasuk kejahatan serius. Jika dibiarkan berlarut, sama saja negara membiarkan kekerasan terjadi,” tegas Azwar.

Ancaman Pidana Jelas, Namun Penegakan Dipertanyakan Azwar menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Merujuk Pasal 170 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Bahkan, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, dan 9 tahun jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana:
2 tahun 8 bulan penjara untuk penganiayaan biasa,
5 tahun jika mengakibatkan luka berat,
dan 7 tahun jika menyebabkan kematian.
“Pasal-pasalnya jelas, ancaman hukumannya nyata. Pertanyaannya, mengapa hingga kini belum ada ketegasan? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul ke pelaku yang berlindung di balik perusahaan,” sindir Azwar.

Lambannya Penanganan Dinilai Bentuk Pembiaran PWRI Batang Hari menilai keterlambatan penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya keberanian penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan secara profesional dan transparan.

Azwar mendesak aparat kepolisian untuk:
Segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, Melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, Menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
“Jika kasus pengeroyokan saja dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sedang dipertaruhkan,” ujarnya tegas.

Publik Menunggu, Hukum Jangan Kalah oleh Kekuasaan Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Batang Hari. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi korban, bukan justru memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk bebas tanpa konsekuensi.

Apabila tidak segera dituntaskan, kasus pengeroyokan di PT DMP dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, sekaligus bukti nyata bahwa kekerasan bisa lolos dari jerat hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *