Example 728x250
Berita

Pengerjaan Tiga Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMAN 2 Bunut Tahun Anggaran 2025 Abaikan Keselamatan Pekerja

6
×

Pengerjaan Tiga Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMAN 2 Bunut Tahun Anggaran 2025 Abaikan Keselamatan Pekerja

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,- Saat dipantau tim investigasi awak media meliihat para pekerja Proyek Revitalisasi Sekolah SMAN 2 Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Pada saat tim Awak media Investigasi, Tidak ada satupun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Senin, (28/10/2025)

Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3)

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ini adalah suatu sistem yang dirancang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan mengurangi risiko bahaya di tempat kerja.

K3 mencakup beberapa aspek, antara lain:

1. Keselamatan Kerja: Mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi risiko bahaya di tempat kerja.
2. Kesehatan Kerja: Mencegah penyakit akibat kerja dan mempromosikan kesehatan pekerja.
3. Lingkungan Kerja: Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Tujuan K3 adalah untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

Pekerjaan proyek Revitalisasi Lap Komputer, Rumah Dinas Guru dan Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru,  yang terletak di Jl. Sialang Kayu Batu, Desa Balam Merah, Kec. Bunut, Kab. Pelalawan, Riau diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.

APD tersebut diantaranya sepert, Sepatu Boots, Helem Proyek, Kacamata Proyek, Safety Belt Proyek, Sarung tangan, Serta baju/seragam proyek.Saat Tim Investigasi Awak Media mengecek langsung ke lapangan SMAN 2 Bunut para pekerja tidak ada dan tidak menerapkan K3, Para pekerja mengabaikan Keselamatan kerja dan Kesehatannya.

Padahal sudah jelas sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja baik proyek dengan nilai besar maupun kecil yang harus mematuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaran ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Salah satu warga saat di temui oleh Tim Investigasi Awak Media yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, Pengerjaan tersebut sangat berbahaya tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan (K3) ya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, safety belt proyek, sarung tangan serta baju/seragam proyek itu tidak ada. kita lihat bersama, Para pekerja memasang atap menggunakan alat Bor Listrik tidak menggunakan alat safety sama sekali itu sangat berbahaya bang, bagaimana mereka tersengat listrik atau jatuh dari ketinggian, Siapa yang harus bertanggungjawab. “Ungkap Kekecewaan Salah Satu Warga Melihat Para Pekerja Tidak Mamatuhi K3

Harapan saya dari sekarang sampai kedepannya untuk para pelaksana atau mandor proyek harus bisa memperhatikan demi keselamatan dan kesehatan untuk para pekerja proyek ini. “Ungkapnya Sembari Mengarahkan Mata Ke Arah Pekerja

Menggunakan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025 Paket A Rp. 807.861.000, Peket B Rp. 269.287.000, Paket C Rp. 129.257.000 Sampai batas waktu pelaksanaan 120 Hari Kerja Kalender.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 2 Bunut Ahmad Khairulli saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan wastappnya 0812 7066 8*** mengatakan, Mungkin ketika itu mereka lalai dan lupa menggunakan seftynya, padahal kami sudah mengingatkan dan sudah menyediakan alat sefty k3  berupa helm pengaman dan  rompi juga.” Ujar Kepala Sekola Selaku Penanggung Jawab Pengerjaan Revitalisasi 3 Pekat Pengerjaan Fisik

Padahal sudah jelas, Pada Saat Tim Turun ke Lapangan, Tidak ada satupun dari pihak pengelola menyediakan APD. Ini sudah jelas pengelola mengabaikan keselamatan para pekerja.

Bersambung Tim…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *