Kampar – Sebanyak 53 Kepalda Desa (Kades) di Kabupaten Kampar dikukuhkan masa jabatannya, diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Kampar Ahmad yuzar di Aula kantor bupati Kampar sabtu (30/8/2025).
Perpanjanan masa jabatan tersebut, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Ahmad yuzar menyebutkan perpanjangan Kepala Desa masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun yang menerima SK sebanyak 53 Kades. Perpanjangan masa jabatan dua tahun sejak 30 Agustus 2025 menjadi 27 Agustus 2027 sebanyak 53 Kades.
“Selamat bagi Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Beberapa waktu yang lalu saya sudah pernah sampaikan saya akan mengukuhkan hak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sambil menunggu PP-nya paling tidak surat edaran dari Mendagri. Sebagai pemimpin saya memegang janji,” ucapnya.
Ahmad yuzar berharap seluruh Kepala Desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Dengan pengukuhan masa perpanjangan ini, semoga menambah semangat kerja kita semua. Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kita masih bisa bersama-sama membangun di sisa masa waktu saya yang tinggal. ” Ahmad yuzar.
Sementara salah satu Kepala Desa Kualu nenas kec. Tambang Idrus ma’arif mengucap syukur atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Dia berharap dengan perpanjangan ini menjadi motivasi kerja dalam melayani masyarakat sehingga memberikan waktu yang lebih panjang untuk melakukan program Pembangunan desa.
“Mudah-mudahan memberikan semangat bagi kami semua. Dengan masa jabatan ini lebih fokus bekerja pada misi dan visi serta membuat perubahan perencanaan perpanjangan RPJMDes dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ungkapnya.
Penulis : Indra