DISKOMINFOTIKSAN DUMAI – Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai pada Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna ini menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari. Sebanyak 23 dari 34 anggota dewan hadir, sehingga memenuhi kuorum untuk melanjutkan rapat.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwar Randa, menjelaskan bahwa Propemperda ini disusun berdasarkan berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dengan dengan memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang didasarkan atas:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
b. Rencana pembangunan daerah
c. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan
d. Aspirasi masyarakat
e. Propemperda yang tertunda dan/atau tertinggal pada tahun sebelumnya
“Propemperda ini telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Edwar.
Propemperda Tahun 2026 ini terdiri dari:
Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD yang telah melalui kajian dan harmonisasi bersama.
(Linda)