Bangkinang Kota – Polemik rencana pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan pemukiman dan pendidikan Bangkinang Kota akhirnya mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kampar. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Pemkab Kampar menggelar mediasi lintas instansi yang melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari OPD teknis, aparat keamanan, pihak perusahaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan. Rabu (21/1/26).
Mediasi resmi tersebut difasilitasi oleh Kecamatan Bangkinang Kota, menyusul surat audiensi dari Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Pesantren Sulaiman Al-Fauzan Bangkinang. Dalam suratnya, pihak yayasan menyuarakan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan, serta dampak jangka panjang terhadap aktivitas pendidikan di sekitar lokasi rencana pabrik.
Berdasarkan daftar undangan yang beredar, sejumlah pejabat penting Kabupaten Kampar turut dihadirkan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan pabrik sawit tersebut bukan isu biasa, melainkan menyentuh aspek hukum, tata ruang, perizinan, dan keselamatan lingkungan hidup.
Adapun instansi yang diundang dalam forum mediasi ini antara lain Asisten I Setda Kabupaten Kampar, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kampar, Kabag Hukum Setda Kampar, infestorat Kampar, serta Direktur PT SMK Mitra Karya selaku pihak perusahaan. Hadir pula unsur TNI – Polri, yakni Danramil Bangkinang dan Kapolsek Bangkinang Kota, Kepala Desa Ridan Permai, serta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fauzan.
Kehadiran DPMPTSP, DLH, PUPR, dan Bagian Hukum dinilai menjadi titik krusial dalam membuka secara transparan status perizinan, kesesuaian tata ruang wilayah, hingga kelengkapan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa perusahaan disebut telah mengantongi izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masyarakat dan pihak pesantren tetap menyuarakan aspirasi agar operasional perusahaan untuk sementara waktu ditunda, hingga seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan benar-benar dikaji secara komprehensif dan terbuka.
Camat Bangkinang Kota menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam mediasi tersebut.
“Seluruh hasil rapat dan masukan yang disampaikan hari ini akan kami laporkan kepada Bupati Kampar. Pihak perusahaan juga menginginkan transparansi terkait perizinan yang telah diberikan. Keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Bupati Kampar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kecamatan hanya menghimpun dan menginput informasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tanpa mengambil keputusan final.
Sementara itu, kehadiran unsur TNI – Polri dalam mediasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gejolak di tengah masyarakat.
✍️Isar Topankk













