GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Pj Bupati Kampar diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si yang didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muslim, S.Sos Kepala Dinas Dikpora Kampar H. Aidil, SH.MSi, Plt Kepala Dinas PM-PTSP Kampar Yuricho Efril, S.STP, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr. Asmara Fitrah Abadi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Indek Prilaku Anti Korupsi (IPAK) dimensi pengalaman pada layanan publik di wilayah Provinsi Riau Bersama KPK yang dilaksanakan di ruang Melati Kantor Gubernur Riau Pekanbaru. Selasa (14/5/2024).
Rakor IPAK ini dipimpin oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Agus Priyanto didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardani, SH.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bapak Bambang Pratama, SH., MH, Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan. SE.AK.MM.CA.CRMP.QGIA yang diikuti oleh Sekda Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Agus Priyanto menyampaikan bahwa IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai antikorupsi.
Dikatakan Agus Priyanto, strategi trisula pemberantasan korupsi diantaranya pendekatan pendidikan masyarakat (tidak ingin korupsi), pendekatan pencegahan (tidak bisa korupsi) dan pendekatan penindakan (takut korupsi).
Agus Priyanto juga sampaikan, nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi. IPAK 2023 diperoleh melalui survey yang di laksanakan di 171 Kabupaten/Kota pada 34 Provinsi, jumlah sampel seluruhnya sebanyak 10.040 rumah tangga.
Dalam paparannya, Agus Priyanto juga menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi pemerintah menurutnya harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut. Bisa dilakukan dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Meski sudah ada aturan yang dibuat menurutnya itu tidak cukup.
Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH., MH menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik ada tiga tingkatan yakni penyelenggaraan pelayanan di OPD dan UPT, penyelenggaraan pelayanan di MPP dan penyelenggaraan pelayanan digitalisasi.
Dirinya juga katakan, upaya yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan IPAK dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi.
Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si usai melaksanakan rakor menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan korupsi dalam sektor Pelayanan Publik, hal ini dilakukan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkan regulasi terkait Pelayanan Publik.
Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.
Melalui kegiatan rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
SC: Pemda Kampar
(Diskominfo Kampar/AN).
L/p: My Tim