Example 728x250
Berita

Pemerintah Provinsi Riau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Sidang Dewan Pengupahan dalam Rangka Rekomendasi UMK dan UMSK 2026

3
×

Pemerintah Provinsi Riau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Sidang Dewan Pengupahan dalam Rangka Rekomendasi UMK dan UMSK 2026

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, diadakan Sidang dewan pengupahan Provinsi Riau dalam rangka rekomendasi UMK dan UMSK 2026. Senin (22/12/2025).

Acara ini di inisiasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Disnakertrans, dan dihadiri langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP, M.Si., beserta jajarannya, selain itu turut hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengupahan Riau, Saiman Pakpahan, Ketum DPP Apindo Riau beserta anggota dewan pengupahan provinsi Riau, Korwil KSBSI Riau, C. Jhon Pieter, SH., Ketua DPD. SPSI Riau, Nursal Tanjung, AGN K. SPSI Riau, Erik Suryadi R, Korwil KSBSI, Mega Rani Jaboro, K SARBUMUSI Riau, Robi Junipa, ST., F SBSI Riau, Sardo Mariada Manulang, S.H.,MH., SPTP-BUN PTPN IV, Asmanuddin Sinaga, SM., SBCI, Addermi, B.B.A.

Acara yang digelar mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai ini beragendakan Rekomendasi upah minimum kabupaten/ Kota dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2026.

Dalam kesempatannya, kepada awak media, Kadisnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP, M.Si., mengatakan bahwa, Alhamdulillah, UMK telah disetujui semua, sehingga rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Riau, agar Gubernur menerima rekomendasi ini dan menetapkan sebagai SK. UMP dan UMK, serta UM Sektor untuk tahun 2026.

” Kalau memang berjalan dengan lancar dan tidak ada yang melakukan protes, kemungkinan besok sudah bisa diumumkan”, ujar Roni

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau, menetapkan upah didasari oleh PP Kementrian Ketenagakerjaan kemudian Dewan Pengupahan melakukan perundingan untuk hal tersebut, maka terjadi sebuah kesepakatan untuk pengupahan dan semua pihak harus berkomitmen serta menyetujuinya, karena itu sudah menjadi putusan untuk upah minimum untuk tahun 2026, ungkap Roni Rakhmat.

Hal senada juga ditambahkan oleh Kabid. Kadisnakertrans Provinsi Riau yang menerangkan bahwa UMP, UMK, dsb mulai berlaku pada 1 Januari 2026, saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan proses legalisasi untuk penandatanganan SK. Gubernur, Alhamdulillah sidang pengupahan ini berjalan dengan lancar.

Ditempat yang sama, Ketua DPD. SPSI Riau, Nursal Tanjung menerangkan bahwa pada penetapan UMP di Hotel Furaya (21/12) dalam perundingan khusus antara serikat pekerja dan pengusaha Riau/ Apindo Riau, Saya ditunjuk sebagai Pimpinan Sidang yang pada akhirnya dapat merundingkan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha Apindo Riau dengan menghasilkan kesepakatan tahun 2026 ada kenaikan upah minimum provinsi diangka 7,03% lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sehingga UMP Tahun 2026 menjadi Rp. 3.764.916., dan dengan kenaikan UMP tersebut tentu berdampak kepada kenaikan upah dikota Pekanbaru yang lebih tinggi.

“Perhitungan 7%, ini didasari oleh regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dimana regulasi itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan invlasi, serta Alva. Dengan Rengnya Alva itu 5-9, hal ini dikarenakan pemerintah pusat memahami kondisi masing-masing didaerah”, imbuh Nursal Tanjung

Pemerintah pusat memahami bahwa yang lebih memahami kondisi masing masing Daerah pasti Daerah itu sendiri, makanya penetapan alpa nya diserahkan kepada masing masing daerah untuk berunding antara pengusaha dan serikat pekerja, kata Nursal Tanjung

” Semoga apa yang sudah ditetapkan bisa membuat lega bagi seluruh para pekerja, namun disisi lain, kami dari DPD. SPSI Riau, akan selalu mengingatkan kepada pekerja, bahwa kenaikan 7% ini, hanya diberlakukan kepada para pekerja yang maksimal sudah satu tahun berkerja, kalau diatas satu tahun, itu bisa disesuaikan dengan ketentuan struktur skala upah dan tidak boleh disamakan upahnya oleh perusahaan dimana pekerja itu berkerja, artinya tergantung lama pekerja itu berkerja,” ungkapnya.

Alhamdulillah, pada Tanggal 18 Desember 2025, yang lalu di ruang Cendana hotel Furaya, Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau, walaupun berlangsung alot karena beberapa kali persidangan di skor dimana Sidang dipimpin oleh Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung dan Uda Muslim sebagai Sekretaris.

Menjelang sholat Maghrib akhirnya juru runding Serikat Pekerja yang diamanahkan kepada Nursal Tanjung dan juru runding Apindo Riau dipercayakan kepada Bpk. Agus, tambah nya.

Akhirnya, Sepakat dihasilkan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Riau diangka 7,03 kenaikan dari upah tahun 2025, Alhamdulillah, ditingkat Kota Pekanbaru UMKM naik diangka diatas 7% juga sehingga UMK Pekanbaru UMK nya diangka hampir 4 juta rupiah, semoga upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh SPSI dapat membahagiakan para pekerja, tutup Nursal Tanjung.

(Tina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *