TEMBILAHAN HULU — Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, secara resmi membantah dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 seperti yang diberitakan sejumlah media. Dugaan tersebut dinilai tidak berdasar dan sangat menyesatkan opini publik.
Kepala Desa Sungai Intan menegaskan bahwa seluruh anggaran Dana Desa tahun 2024 yang telah disalurkan dalam dua tahap—sebesar Rp 1.281.455.000—telah digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa (RABDes) dan berdasarkan asas transparansi serta akuntabilitas. Penggunaan anggaran juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu diawasi oleh berbagai pihak berwenang.
“Tidak ada satu rupiah pun yang disalahgunakan. Semua kegiatan—baik pembangunan fisik seperti jalan usaha tani, jalan desa, maupun program pemberdayaan dan kesehatan—telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fakta lapangan,” tegas Kepala Desa Sungai Intan.
Terkait Dugaan Proyek Fiktif, Ini Penjelasan Desa
Terkait tudingan beberapa proyek jalan usaha tani dan talud yang dianggap tidak sesuai spesifikasi, pemerintah desa menyatakan bahwa seluruh proyek tersebut telah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring oleh tim teknis kecamatan dan pendamping desa.
Pemerintah desa juga mengklarifikasi bahwa pengerjaan yang belum sepenuhnya rampung disebabkan oleh kendala cuaca dan faktor teknis di lapangan, bukan karena kelalaian atau kesengajaan.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap setiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Jika ada masyarakat yang merasa tidak melihat pekerjaan, mungkin karena belum mengakses lokasi yang dikerjakan, atau karena pelaksanaannya memang berlangsung bertahap,” terang Ketua TPK Desa Sungai Intan.
Program Sosial dan Pemberdayaan Juga Sudah Direalisasikan
Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga membantah anggapan bahwa kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan bantuan sosial tidak terlaksana. Semua kegiatan tersebut, menurut pemerintah desa, telah dilakukan dengan bukti undangan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban yang telah dikirimkan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Tidak Berdasar
Pemerintah Desa Sungai Intan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Desa membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak mana pun, termasuk masyarakat umum, untuk melihat langsung hasil pembangunan dan pelaksanaan program desa.
“Kami siap diaudit kapan pun dan oleh siapa pun. Karena kami bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada yang kami tutupi,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, pemerintah desa juga mendukung pengawasan dari lembaga resmi seperti Inspektorat, Dinas PMD, maupun Kejaksaan, namun meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini negatif yang dapat mencoreng nama baik desa.