Example 728x250
Berita

Pembangunan SDN 007 Ujung Tanjung Tak Ada Plang Informasi Proyek, Komite Sekolah Tak Dilibatkan

245
×

Pembangunan SDN 007 Ujung Tanjung Tak Ada Plang Informasi Proyek, Komite Sekolah Tak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – Proyek pembangunan penambahan ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 007 Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp2,1miliar, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari uang negara itu tidak ditemukan plang informasi kegiatan di lokasi, serta tidak melibatkan komite sekolah sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kamis (28/8/2025), kegiatan pembangunan tersebut dinilai tidak transparan, padahal keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban dalam setiap proyek pemerintah. Ketiadaan papan informasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap proyek dengan dana APBN maupun APBD memasang papan informasi.

Selain itu, absennya keterlibatan komite sekolah juga disinyalir menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menegaskan, komite sekolah berfungsi sebagai representasi masyarakat yang berperan memberi pertimbangan, dukungan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana.

Penggunaan anggaran negara tanpa keterbukaan juga berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD wajib terbuka untuk publik.

Kepala Sekolah SDN 007, Dora Harahap saat dikonfirmasi awak media menyebutkan,Lupa Mesang plang nya,nama nya juga manusia pasti ada hilap nya” pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *