Bagansiapiapi — Pelapor kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan pada 5 Juni 2025 mengkritisi lambannya penanganan perkara oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Resor Rokan Hilir. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan diterima, aparat kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Hermanto Tampubolon, pelapor sekaligus saksi korban, yang menyampaikan kekecewaannya atas minimnya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Berdasarkan surat resmi dari Polsek Bangko bernomor B/376/VII/2025/Reskrim tertanggal 10 Juli 2025, proses penyelidikan dikabarkan masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sudah sebulan lebih, belum ada kejelasan hukum. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau permainan dalam proses hukum,” ujar Hermanto kepada Wahana News, Selasa (15/7/2025).
Dalam surat yang ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, disebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan sejumlah orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai rencana gelar perkara atau penetapan status hukum terhadap para terlapor.
Hermanto menilai lambannya proses ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas due process of law (proses hukum yang adil). Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum oleh aparat.
“Ini menyangkut hak korban untuk memperoleh keadilan yang cepat dan pasti, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta wajib diberitahukan kepada pihak terkait. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/RIAU/RES ROHIL/SEK BANGKO. Berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang di tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Hermanto mendesak aparat agar tidak menunda-nunda proses hukum dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Ia menyebutkan, dalam sistem hukum pidana, korban berhak untuk memperoleh keadilan dalam waktu yang wajar sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjamin perlindungan terhadap hak korban dan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bangko belum memberikan keterangan resmi terkait target penyelesaian penyelidikan ataupun jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, saat dikonfirmasi Wahana News melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan tanggapan singkat yang terkesan menghindari substansi persoalan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Siap, terima kasih, Pak. Nanti kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” tulisnya.
Jawaban tersebut terkesan tidak memberikan penjelasan konkret terkait langkah-langkah yang akan diambil, maupun kepastian waktu penyelesaian penyelidikan.