Depok – ditengah pemukiman padat penduduk proyek penurapan tebing kampung Parung belimbing RT 003 RW 017 kelurahan Depok kecamatan Pancoran mas kota Depok Jawa barat, untuk penahan tanah dan memperlancar arus sungai.
Proyek senilai 99,030,500,00 anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, pelaksana proyek tersebut, diduga tidak sesuai yang tertera di rencana acuan belanja (RAB), pasalnya mesin molen hanyalah sebagai pajangan agar kelihatan dimata umum bahwa peralatan yang akan di gunakan saat pelaksanaan proyek penurapan tebing kali sesuai dengan spack, padahal cuman pelengkap
pelaksana dan konsultan pengawas beserta dinas pemberi pekerjaan tidak pernah ditemuin dilokasi proyek, awak media kesulitan untuk mendapat informasi tentang kontruksi penurapan kali, untuk penahan tebing agar tidak terjadi abrasi pinggiran rumah warga setempat
Terkait mesin molen yang tidak di gunakan, untuk pengadukan semen dan semen diaduk secara manual, yang menjadi pertanyaan dana yang seharusnya digunakan untuk sewa molen dikemanakan apakah kembali masuk kas daerah, atau dibuat untuk kepentingan pribadi?
“Diduga proyek tersebut tidak sempurna pengerjaannya, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sub bidang sumber daya air (SDA) harus, kelapangan karena hasil pekerjaan tersebut, “diduga tidak sempurna.