GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau terkesan menutup diri dari setiap wartawan yang ingin melakukan tugas jurnalistik. Pasalnya Prosedur Tetap (Protap) yang ditetapkan oleh pimpinan Dinas tersebut terkesan ingin melemahkan kebebasan Pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.
“Setiap wartawan, dari media manapun wajib bersurat terlebih dahulu kalau mau wawancara, nanti kalau sudah di disposisi oleh Pimpinan baru bisa dilayani,” kata Staf Sekretaris yang menolak menyebutkan namanya ke awak media ini.
Muhajirin Siringo Ringo salah satu wartawan yang ingin menggali informasi terkait realisasi pekerjaan DLH yang menelan Anggaran setengah Milyar namun merasakan kekecewaan yang amat mendalam dengan Aturan yang diterapkan oleh Dinas tersebut.
“Kalau setiap ingin meliput harus bersurat terlebih dahulu dan menunggu disposisi Job Kurniawan selaku Pimpinan, bisa basilah beritanya nanti, bukan tidak mungkin Disposisi itu memakan waktu sampai berhari-hari, boleh jadi seminggu atau lebih, kan kacau nih DLH Riau,” ujar Muhajirin, senin (24/6/2024).
Muhajirin merasa heran, apa motivasi seorang Job Kurniawan menerapkan Protap yang mungkin berbeda dari seluruh Dinas yang ada di Riau ini.
“Sepertinya se Riau ini DLH yang beda sendiri, mungkin malahan se Indonesia cuma DLH Riau yang pakai Protap seperti itu, nampaknya Job Kurniawan kurang melek digital kali ya, atau dia gak pakai android dan gak mau ngikuti berita pakai ponsel,” kata Muhajirin.
“Cabut Protap itu Pak Kadis yang terhormat, anda hanya Plt di DLH, jangan batasi Wartawan yang ingin meliput pekerjaan Dinas Kalian, cukuplah Kadis sebelumnya yang sudah diperiksa APH,” cetus Muhajirin.